Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Ganja 34,97 Gram Dari Pelali SAD

 

 

 

 

 

 

Nabire_www.koranpatrolixp.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis ganja pada hari Senin, 25 September 2023, di halaman depan Ruangan Satres Narkoba Polres Nabire, senin ( 25/9/2023 )

Pemusnahan ganja seberat 34,97 gram ini dipimpin oleh Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya S.I.K., S.H, dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Angkat Poenta Pratama, SH, Kasatres Narkoba, Iptu Suparmin S.Hi, PS. Kanit Provos Sie Propam Aipda Hendra Wattimena, Kasie Hukum Iptu H. Sudarman, Kasiwas Iptu Edi Pamuji, Kasat Tahti Ipda Hendri Antoro, Kasie Humas Iptu Yaudi, S.Sos, para penyidik, penyidik pembantu, dan tersangka SAD alias P.

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada tanggal 13 September 2023 di Kelurahan Karang Tumaritis, Tim Satres Narkoba Polres Nabire berhasil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku, inisial S.A.D (28 tahun), yang bekerja sebagai wiraswasta dengan alamat Jalan Imbara Set, Makimi, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire.

“Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis ganja seberat 34,97 gram, bersama dengan satu unit hp merk Oppo warna silver dan satu buah sim card Telkomsel yang telah diamankan untuk pengembangan,” ujar Kapolres.

“Motif dari pelaku adalah membeli barang haram tersebut di KM. Gunung Dempo, dan barang tersebut rencananya akan dijual dan dikonsumsi sendiri,” tambah Kapolres.

Sementara itu, dalam pembacaan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, Kasatres Narkoba Polres Nabire, Iptu Suparmin, mengumumkan bahwa pemusnahan barang bukti ganja seberat 34,97 gram ini telah selesai dan sah.

“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Sitaan, Nomor : SPP-BB / 04 / IX / 2023 / Res Narkoba, tanggal 21 September 2023, serta berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B-1013 / R.1.17 / Enz.1 / 09 / 2023, tanggal 18 September 2023, dengan tersangka S.A.D,” ungkap Kapolres.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 1 atau kedua, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Nabire.

Pewarta : Syarif 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses