![](https://koranpatrolixp.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230904-WA0031-300x200.jpg)
MIMIKA_www.koranpatrolixp.com
Pada Senin (4/9/2023), Pj. Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM, mengembalikan Eltinus Omaleng ke jabatan Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah. Hal ini terjadi bersamaan dengan pemberhentian Valentinus Sumito dari jabatan Penjabat Bupati Mimika.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 102.1.3-3640 tahun 2023. Pengaktifan kembali Omaleng didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Dr. Ribka Haluk menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan Omaleng berhasil membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan hukum. Dia juga menyampaikan pesan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai program prioritas nasional, termasuk pengurangan kemiskinan, penanganan stunting, dan pembangunan rumah layak huni.
Eltinus Omaleng mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Mendagri, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan mantan Pj. Bupati Mimika yang telah mendukungnya. Ia berharap dapat bekerja sama dengan ASN dan masyarakat untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Sementara itu, mantan Pj. Bupati Mimika, Valentinus Sumito, menilai para Kepala OPD dan ASN di Mimika telah bekerja dengan baik selama masa kepemimpinannya. Ia berharap capaian kinerja tersebut dapat dipertahankan dan menjelaskan bahwa program yang telah ada akan berlanjut, termasuk program padat karya, penambahan honor guru, dan program perumahan rakyat.
( Syarif )
Related Posts
KONGRES LUAR BIASA PEMUDA INDONESIA HARUS DI LAKSANAKAN KEMBALI SEBELUM PERGANTIAN PRESIDEN
Polres Sumenep Amankan Aksi Unras Oleh GMNI di DPRD Sumenep
Dishub Probolinggo Terkesan Tutup Mata, dengan Adanya Kendaraan Melebihi Kapasitas, Mengakibatkan Rusaknya Jalan Raya Condong Pajarakan.
Launching Metode Gasing untuk Meningkatkan Pendidikan di Papua Tengah
Berkas Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Nabire.
No Responses