Kades Karangwinongan Mojoagung, Diduga Tilep Tanah Bengkok Kasun Kebonsari Selama Empat Tahun.

Posted by:

 

 

 

 

 

 

 

 

Jombang_www.koranpatrolixp.com

Polemik yang ada di Pemerintah Desa (Pemdes) Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa timur, patut dipelototi dan dipertanyakan publik maupun masyarakat terkait TKD (Tanah Kas Desa) atau tanah bengkok dan juga biasa disebut tanah ganjaran.

Pasalnya, dari keterangan narasumber yang bisa dipertanggung jawabkan informasinya, bahwa TKD atau bengkok milik Kepala Dusun (Kasun) Kebonsari seluas 1,5 hentare yang ada didekat PLN diduga ditilep dan dikuasai oleh Kepala Desa (Kades) Karangwinongan. Rabu (5/7/2023).

Kepada media koranpatrolixp.com dirinya memaparkan perihal tanah tersebut, saat ditemui tidak jauh dari kantor desa Karangwinongan,
” Iya mas, tanah bengkok yang ada didekat PLN itu hak adik saya yang menjabat sebagai Kasun Kebonsari, selama adik saya menjabat kurang lebih empat tahun, belum pernah sekalipun mengerjakan tanah tersebut, ” tutur narasumber yang meminta namanya di inisialkan (M.R).

Pada saat itu memang tidak ada perjanjian kalau tanah bengkok milik Kasun dikelola atau dikerjakan siapa nantinya, sambung penuturan narasumber, namun saat ditanyakan kejelasan tanah itu ke Kades bahwa tanah tersebut telah disewakan,
” Tanah itu saya sewakan pertahunnya dua belas juta rupiah, ” ujar narasumber sembari menirukan yang diucapkan Kades kepada dirinya.

Lebih lanjut narasumber menuturkan, pada saat itu Desa mengisi kekosongan perangkat untuk jabatan Kasun Kebonsari, dan adik saya yang bernama Sumartono diminta oleh pak lurah segera mendaftar jabatan yang telah kosong itu, dan tidak ada pungutan sepeserpun,
” Wes nang daftar, gampang urusan iku, gak usah bayar, (segera kamu mendaftar, kalau urusan lainnya nanti gampang, tidak usah membayar), ” katanya.

Dari awal pendaftaran adik saya tidak membayar, tetapi pada saat pelantikan dan pembentukan maupun pembubaran panitia penyelenggara, adik saya dimintai untuk biaya tersebut,
” Untuk biaya pembentukan dan pembubaran panitia, ini harus ada biayanya sebesar 15 juta rupiah, dan itu uangnya dari saya pribadi, bukan dari adik saya yang menjabat Kasun saat ini, ” urainya jelas.

Meskipun begitu, tandasnya kenapa adik saya yang sekarang menjabat Kasun Kebonsari selama empat tahun ini, tidak berhak mengerjakan tanah kas desa atau bengkok yang ada di sebelah PLN tersebut,
” Namun dari pihak Kades tidak ada penjelasan secara detail, kenapa Kasun tidak ada hak untuk mengelola tanah TKD seluas 1,5 hektare itu, ” tanya narasumber juga kakak dari Kasun Kebonsari.

Tak hanya terkait dugaan Kades Tilep TKD hak dari Kasun, tambah penjelasannya, urusan tergolong pribadi juga disangkut pautkan, itu terbukti dari nama Kasun (adik narasumber) dipakai nama untuk pinjaman uang ke bank sebesar 100 juta rupiah.
” Nama adik saya dipakai nyari pinjaman ke bank dengan dalih untuk bisnis tebu, ” jlentrehnya.

” Yang saya takuti, jika nanti ada apa – apa sama pihak bank atau pemberi pinjaman, entah nunggak atau yang lain apa tidak jadi masalah, padahal ini sudah diluar kewenangan pemerintahan desa, namun tetap saja harus mengikuti aturan Kades sebagai pimpinan, ” keluhnya kesal.

Dirinya menduga, (narasumber – red), perihal tanah kas desa atau bengkok hak Kasun Kebonsari,
” Itu cuma akal – akalan dari Kades untuk bisa menguasai tanah bengkok tersebut, bilangnya cuma setahun tapi tidak taunya sudah ada empat tahun tidak ada kejelasannya, bahkan uang dari sewa tanah itu juga kemana saya tidak paham mas,” pungkas narasumber.

Selain keterangan dari M.R, salah satu narasumber lain yang enggan menyebutkan namanya juga sama yang disampaikan M.R, ia juga menambahkan keterangan perihal dugaan tanah TKD hak dari Kasun Kebonsari telah digarap oleh Kades Iknan.

” Setau saya, Kasun Sumartono selama awal menjabat sampai sekarang, belum pernah sekalipun mengerjakan atau mengelola sawah ganjaran dari TKD, tetapi saya tidak begitu paham karena apa, hanya itu saja yang aku tau mas, ” ungkap narasumber kepada media koranpatrolixp.com ketika ditemui dirumahnya. Rabu siang (5/7/2023).

Masih kata narasumber,
” Sedangkan tanah ganjaran hak dari Kasun Kebonsari bukan disewakan ke polo tumijan, melainkan digarap sendiri sawah tersebut oleh Kades, buktinya pada saat saya ketemu polo tumijan tidak tau menau soal sewa menyewa sawah tersebut, ” bebernya.

Guna memperjelas terkait dugaan itu, media koranpatrolixp.com mencoba menemui Kepala Desa (Kades) Karangwinongan Iknan S.E diruang kerjanya, tetapi Kades tidak ada dikantor. “Pak lurah dari pagi tidak ada di kantor mas, sedang ada acara konferensi di kecamatan Mojoagung.” ucap salah satu Perangkat Desa. Rabu (5/7/2023).

Tak cukup sampai disitu, media juga berupa menghubungi Kades Iknan S.E via telepon WhatsApp-nya, namun panggilan tidak ada respon. Sedangkan pesan WA yang dipertanyakan terkirim dan bertanda centang biru, sebatas dibaca saja oleh Kades.

Hasil keterangan dan konfirmasi yang dihimpun media kepada Kades Karangwinongan belum ada kejelasan maupun titik terang, tetapi upaya untuk memperjelas dugaan Kades tilep tanah kas desa hak dari Kasun Kebonsari terus diupayakan. (hdk/tim).

Editor : Septi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.