Tim TTP3 Yang Dibentuk oleh Bupati Sumenep Belum Mampu Melakukan Tindakan tegas Terhadap Tambak Udang Ilegal

Sumenep – www.koranpatrolixp.com

Bupati Sumenep ACH Fauzi membentuk Tim Terpadu Pengawasan penertiban dan perizinan (TP3) pada tahun 2022 yang silam bisa dikatakan tidak membuahkan hasil yang sempurna sampai saat ini kembali menjadi perhatian publik.

Pasalnya keberadaan Tim TP3 ini tidak berhasil memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku tambak udang ilegal yang di kota keris ini, tujuh ratus lebih tambak udang ilegal di sumenep sampai saat ini masih dalam pembinaan.

Terbentuknya tim Terpadu Pengawasan dan perizinan TP3 tersebut tidak mampu mengatasi persoalan yang menjadi kewajibanya termasuk dengan para pelaku pengusaha tambak udang ilegal di kabupaten Sumenep,

Bahkan dari tahun 2022, hingga awal tahun 2023 ini Tim TP3 ini belum juga mampu memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha tambak udang ilegal, ratusan tambak udang yang ditengarai tidak mengantongi izin. Dan yang lebih menarik Tim TP3 yang dikomandani Asisten Umum (Asisten III) Sekretaris daerah (Setda) Kabupaten Sumenep masih berkutat pada format pembinaan.

Menurut Moh Ramli, Tim TP3 ini ada dua bidang yang spesifik yakni dipengawasan dan penertiban. ” Di pengawasan dan penertiban kita lebih mempreoritaskan mendorong diporsi memberikan kesadaran agar patuh kepada ketentuan yakni dengan format pembinaan,” kata Moh Ramli. Senin (3/1/2023/) saat ditemui diruang kerjanya.

Lebih lanjut Ramli mengatakan, pembinaan yang sudah kita lakukan baik langsung kita undang ke Kabupaten maupun teman-teman tim sudah turun hampir kesemua Kecamatan mengundang semua pelaku usaha tambak udang.

” Secara umum pada hakekatnya sudah ada kesadaran dan ingin patuh untuk mengurus izin bagi yang tidak punya izin. Termasuk yang punya izin pun seperti yang terakhir di badur itu. Ketika ditemukan ada penggunaan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya kita terus lakukan pembinaan,” ujarnya.

Dikatakan Ramli, disisi jumlah sudah nyata ada yang sudah proses izin dan sudah keluar izinnya setelah kita melakukan pembinaan. ” Namun, terus terang ada hal teknis memang ketika kita ingin memproses itu semua, terutama dengan masalah orbitasi yakni sepandan pantai yang ketentuan 100 meter itu,” terang Ramli.

Disitu kata dia, memang kita akan memproses kebijakannya pada tim yang berkenaan dengan tata ruang itu. ” Itu yang sedang kita carikan solusinya. Sebab mayoritas memang ada kendala teknis diketentuan 100 meter dari sepandan pantai itu. Kalau ini sudah ada jalan keluar, Insyaallah hampir semuanya bersedia,” ujarnya.

Hal teknis yang kedua, lanjut Ramli, yakni dari pelaku usaha itu sendiri yang orang per orang, itu butuh kekompakan dan komitmen bersama dan sudah ada tawaran dari tim untuk bisa bikin ipal komonal. Sebab secara teknis sepertinya sulit kalau satu per satu, sebab petaknya sudah berbatasan. Sehingga kita dalam pembinaan itu agar bisa kompak untuk bisa bikin ipal komonal.

” Artinya gotong royong, silahkan cari lokasinya dan hal-hal teknis lainnya DLH siap memfasilitasi,” urainya.

” Jadi sebetulnya di dua hal itu yakni di Ipalnya sama di orbitasi,” imbuhnya.

Ketika disinggung untuk yang disepandan pantai 100 meter apakah terindikasi melanggar tata ruang?, kata dia, iya itulah yang sedang kita cari formatnya tinggal bagaimana kebijakan tim nanti.

” Kita kan tetap, kita ingin memberi dan mendorong ruang masyarakat kita ini bisa melakukan usaha. Sebab itu sudah menjadi mata pencarian mereka, tapi tetap kewajibannya juga untuk ditunaikan patuh kepada ketentuan aturan,” tukasnya.

Aturan mendasarnya, sambung dia, ya itu tadi terutama disisi lingkungan agar harus aman kepada lingkungan lewat pembuatan Ipalnya.

” Ipal secara teknis sudah ada solusi lewat Ipal komonal. Ipal bersama-sama dari sekian pelaku usaha sekian petak bisa bikin satu,” katanya.

Ramli menjelaskan, dari serap aspirasi waktu kita pembinaan rupanya diwarga kita itu ada yang kesulitan mencari bidangnya atau bidang tanahnya untuk dijadikan pengolahan limbahnya. ” Iya kembali kepada masyarakat sendiri, wajib mencari, harus disediakan,” imbuhnya.

Ditanya apakah ada ketentuan terkait berapa petak yang harus membuat Ipal komonal itu? Ramli menjelaskan, hakekatnya teknis di DLH ya, cuma Insyaallah kalau enggak keliru itu kan harus sama perbandingannya. Istilahnya satu banding satu.

” Kalau luasnya 1000 meter disediakan lahan pengolahan limbahnya 1000 meter juga. Dan ini harus kita dorong agar masyarakat itu kompak mencarikan lahannya,” jelasnya.

Ketika kembali ditanya ada berapa persen keberadaan tambak udang yang dinilai terbentur dengan RT/RW yang diterima TP3?

” Kalau persentase saya kira diatas 50 persen ya, yang belum buat Ipal komonal. Apa ya namanya kebijakan tentang masalah orbitasi,” katanya.

Disinggung apa ada ketentuan khusus terkait dengan pembuatan Ipal komonal itu? Ramli menegaskan jika pihaknya sudah mendetlen dan sudah ada surat pernyataan. ” Kita sudah mendetlen dan sudah ada pernyataan dari semuanya itu dalam waktu satu bulan ya untuk bisa ngurus,” sambung dia

” Makanya dia hakekatnya bersedia ngurus, tapi kita kan terlepas dari orbitasi tadi permasalahannya harus siap lahan untuk pengolahan Ipalnya. Lahan ini yang bolanya ada di pelaku sendiri, tidak di kita. Dipetambaknya sendiri tinggal upayanya mereka, kalau ini sudah lahannya tersedia kita siap memfasilitasi,” jelasnya

Saat kembali disinggung lebih mendalam oleh Wartawan, Ini kan katakanlah sudah ada tenggang waktu atau kebijakan yang sudah ditelurkan oleh Pemerintah daerah? Ketika para petambak atau para pengusaha tambak udang ini tetap tidak menyediakan apa yang telah menjadi ketentuan pemerintah adakah langkah-langkah kongkrit seperti misalnya akan melakukan penutupan?

” Kalau berbicara normatif siapapun ketika tidak patuh aturan iya harus ada sanksi kan begitu. Sanksi kan bertahap, peringatan dulu, SP1, SP2 barulah sanksi terakhir, kalau yang sudah punya izin bisa dicabut izinnya, yang tidak punya izin ya sanksinya harus ditutup. Kita tidak berharap sampai ada penutupan. Normatifnya memang menjadi keharusan kepada semuanya, kepada pelaku wajib patuh, kepada kita Tim dan penegak aturan kan wajib menjalankan aturan juga,” jelasnya.

Apakah di setiap Kecamatan itu sudah terdata semua kepemilikan tambak udang tersebut?. ” Sudah, sudah terdata, kan ketika mengarah ke Ipal komonal sudah terpetakan kelompok-kelompok, itu hasil dari pembinaan yang kita lakukan,” ujarnya.

Selama ini apa sudah semacam SP kepada mereka (pelaku usaha tambak udang yang tidak mengantongi izin,red)?. ” Sampai sekarang tidak, belum,” tutupnya.

Pewarta |Sahawi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses