Satpol-PP Sumenep Memberikan Sosialisasi Terhadap Dampak Rokok Ilegal Kepada Masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumenep_www.koranpatrolixp.com

 

Sosialisasi terus dilakukan Satpol PP Sumenep terkait dampak adanya rokok ilegal kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumenep madura jawa timur, guna untuk upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal
(Kasatpol PP) kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan bahwa, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan tatap muka, melalui media dan pengumpulan data.

“Jadi setiap kegiatan yang kami lakukan mulai dari kegiatan tatap muka, kegiatan pengumpulan informasi termasuk terakhir ini kegiatan operasi bersama, ke masing masing pemilik toko ataupun petugas penjaga toko yang ada di sana, kami berikan edukasi,” ujar Laili Jumat (3/11/2023).

 

Sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat itu mulai dari dampak Non Yustisial dan dampak Yustisinya serta sanksi pidananya tentang peredaran rokok illegal yang sangat berdampak terhadap semua pihak, dari pendapatan uang negara dan pantauan tentang kesehatan bagi para pengguna rokok illegal tersebut.

 

”Itu kami sampaikan, termasuk dampak dampak secara sosial, juga kami sampaikan, semua itu kami lakukan dalam rangka pemberantasan adanya peredaran rokok illegal di wilayah Sumenep” ujarnya.

 

Karena, adanya peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Sumenep banyak dampak yang akan berakibat, baik itu kepada pihak yang menjual masyarakat umum ataupun kepada sektor keuangan negara.

 

”Jadi kami memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal ini, memberikan sosialisasi sesuai ketentuan ketentuan di bidang cukai itu yang kami lakukan setiap ada kegiatan,” tegas Laili, Kasatpol PP Kabupaten Sumenep.

Maka dari itu, Kasatpol PP kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy menegaskan bahwa, pihaknya bersama Bea Cukai Madura tetap terus memaksimalkan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di sejumlah Kecamatan yang ada di wilayah daratan Sumenep.

 

“Kita selama 3 bulan di tahun 2023 ini target operasi gabungan dengan bea cukai madura ke 15 Kecamatan, jadi setiap bulan nya ada 5 Kecamatan yang menjadi sasaran operasi. Dan dimulai dari bulan September 2023 sudah ada 5 Kecamatan, untuk di bulan Oktober ini baru 1 Kecamatan,” ujarnya.

 

Operasi oleh tim gabungan bea cukai madura dan Satpol PP Sumenep bersama Pemkab Sumenep, giat operasi peredaran rokok ilegal di tahun 2023 ini akan dilakukan sampai pada bulan November 2023 di 15 kecamatan yang ada di wilayah daratan.

 

“Di bulan Oktober, kita baru ada satu Kecamatan yang dilakukan operasi gabungan bea cukai madura, yakni Kecamatan Pragaan. Dan ini nantinya akan berlanjut sampai pada bulan November 2023, sehingga total sasaran wilayahnya akan menjadi 15 Kecamatan,” terangnya.

Operasi gabungan rokok illegal tersebut dalam giatnya menyasar sejumlah pada toko-toko, baik toko pengedar maupun toko klontong yang menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Dalam giat operasi gabungan tersebut, sepenuhnya merupakan wewenang bea cukai madura.

 

“Kami (Satpol PP) dan tim dari Pemkab ini sifatnya kan hanya mendampingi tim dari bea cukai madura saat melakukan operasi, semuanya kewenangan dari sana (bea cukai madura, red). Untuk sasaran nya dalam satu Kecamatan setahu kami minimal 3 samapi 5,” ungkapnya.

Reporter : Sahawi

Editor : Septi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses