![](https://koranpatrolixp.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240425-WA0014-300x169.jpg)
www.koranpatrolixp.com Polda Sulawesi Utara menggagalkan penyeludupan emas batangan seberat 10 kg illegal, yang rencana dibawa menuju Surabaya. Lewat Bandara SamRatulangi Manado. Dalam penyergapan tersebut di tangkap 3 orang berinisial MR ( 35), LS(58), RH(36) terdiri dua laki laki dan satu wanita dan barang tersebut dikemas dalam tas ransel warna hitam, ungkap kapolda Sumut Irjen Yudhawan dalam keterangannya, Rabu 24 April 2024.
Yudhiawan mengatakan upaya penyelundupan emas ilegal itu digagalkan polisi pada Selasa, (23/4) sekitar pukul 12.15 Wita. Rencananya, 19 batang emas tersebut hendak dijual tersangka di Surabaya.
Polisi menduga 19 batang emas diperoleh dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Sulut dan akan dijual kembali di daerah Surabaya. Menurut Yudhiawan, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” pungkas Yudhiawan.
Related Posts
Gelar Program Jum’at Curhat Perdana, Kapolres Nganjuk Ajak Jaga Soliditas dalam Harkamtibmas
HUT Ke 18 Media Koranpatroli Group Dan Perlindungan Profesi Wartawan, Diselenggarakan Di Nganjuk.
Jadi Budak Sabu-sabu Warga Desa Ambunten Diringkus Polisi
Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 Kg di Dalam Boneka
Bunda Ita ,Mba Zuli Mukayat Duo Srikandi Banjir Dukungan Pilbup 2024.
No Responses