Oknum Dokter Bedah berinisial A Di RSUD Sumenep Akan Di Laporkan Ke MKFKI Dan ID Oleh LBH FORPKOT

SUMENEP – www.koranppatrolixp.com

Jajaran pengurus Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) sepakat akan segera melaporkan oknum dokter spesialis bedah berinisial dokter A ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ikatan Dokter Indonesia.

Keputusan tersebut disepakati bersama oleh seluruh jajaran pengurus pasca Lembaga yang bergerak di bidang advocating tersebut melakukan rapat internal untuk menganalisa bukti-bukti yang telah dikumpulkan saat melakukan investigasi lanjutan selama dua pekan.

Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi, SH., mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi oleh lembaganya kuat dugaan dokter A ini telah melanggar kode etik kedokteran. 

” Karena hasil investigasi yang kami lakukan ke beberapa pasien yang diduga menjadi korban kelalaian dari Dokter A. Mereka mengaku tidak divisite oleh Dokter A pasca dioperasi selama masih dirawat inap di rumah sakit. Tapi di klaim BPJS tetap ada meskipun Dr. A ini diduga tidak melakukan visite,” ungkapnya, Minggu (06/11).

Hal tersebut kata pengacara Peradi ini, patut kita duga jika dokter A ini telah melakukan penelantaran terhadap pasiennya sendiri yang masih membutuhkan perawatan intensif selama dirawat inap di rumah sakit.

” Untuk itu, kita akan membawa kasus ini ke MKDKI dan IDI. Dan kita juga akan bersurat ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes),” terangnya.

Saat ditanya, apakah LBH FORpKOT juga punya inisiatif akan melaporkan Dokter A secara pidana?

Pengacara yang akrab disapa Herman ini mengaku langkah tersebut akan ditempuh apabila sudah ada putusan sidang etik.

” Langkah awal kita akan laporkan dari sisi etiknya dulu. Jika sudah ada putusan baru kita akan melangkah ke pidananya. Karena dalam kasus ini juga ada unsur pidananya,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penelantaran pasien oleh Dokter A ini diperkuat oleh salah satu keluarga pasien dari Dokter A sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara senior, Bambang Hodawi, SH., MH., selaku adik dari mantan pasien Dokter A.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Ketua LBH FORpKOT itu tidak salah bahwa Dokter A ini sering menelantarkan pasiennya.

” Karena pada kenyataannya, pada saat Mbak saya ini dioperasi di RSI Kalianget Dokter A ini sama sekali tidak pernah melakukan visite terhadap Mbak saya pasca dioperasi,” ujarnya, Sabtu (22/10).

Kemudian, lanjut Calon Milioner ini, pada saat operasi yang ke 2 yang dilakukan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Dokter A ini hanya satu kali melakukan visite terhadap Mbak saya.

” Selama 8 hari Mbak saya dirawat inap di RSUD Dr. Moh. Anwar, Dokter A ini hanya 1 kali melakukan visite, yaitu di hari ke 8 pada saat Mbak saya mau dirujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya. Dan itupun karena ditelephone oleh ponakan saya,” tambahnya.

” Jadi tidak salah apa yang disampaikan oleh teman advokat saya, advokat Herman bahwa Dokter A ini mempunyai perilaku yang kurang baik,” imbuhnya.

Bahkan pengacara kondang asal Kecamatan Bluto itu juga menyinggung sistem pengawasan terhadap kinerja dari para dokter dan juga para perawat jaga di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Semestinya, kata dia, seorang direktur rumah sakit itu aktif dalam melakukan controling terhadap para pasien rawat inap.
Sehingga direktur ini bisa mengetahui kelalaian dari dokter yang menangani pasien.

” Tapi selama Mbak saya dirawat inap di RSUD. Direktur ini tidak pernah saya lihat masuk ke ruang ICU atau ke ruang rawat inap. Oleh karena itu bagi saya direktur ini juga ikut bertanggung jawab terhadap pemasalahan ini,” pungkasnya.

Dilain sisi, direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Dr. Erliyati, saat ditemui di ruang kerjanya oleh sejumlah awak media pada hari Sabtu (22/10) telah menjelaskan permasalahan tersebut.

Namun sayangnya yang bersangkutan keberatan penjelasannya terhadap awak media dituangkan dalam pemberitaan.

Sementara sampai berita ini dinaikan, belum ada keterangan secara resmi dari Dokter A. Karena awak media masih belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Pewarta | Sahawi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses