Lurah Muksan dan Panitia PTSL Kelurahan Ringinanom, Biaya Rp 600 ribu, Tabrak Aturan SKB Tiga Menteri

 

 

 

 

 

 

 

 

Nganjuk – Dicontohkannya, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).

 

Fakta di lapangan, mayoritas warga tak keberatan dipungut biaya saat mengikuti PTSL. Meskipun yang dikeluarkan hingga Rp 600 ribu. Sayang, hal itu jadi rentan karena dianggap melebihi ketetapan dalam SKB 3 Menteri.

 

Dalam SKB 3 menteri, penetapan biaya bagi pemohon adalah Rp 150 ribu per bidang tanah.

 

Korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

 

Saat ditemui wartawan, Lurah Muksan, Kelurahan Ringinanom, ditanya soal PTSL dengan ketentuan biaya terlalu mahal, melempar tanggung jawab ke Panitia tapi dengan kuota 300 bidang, biaya Rp 600ribu dinilai terlalu mahal.

 

Menurut Ketua LSM FPBI, Suwadi SH,“Kami sebagai mitra dan kontrol sosial terhadap Pemerintah sangat prihatin seandainya ada unsur pungli yang masih berjalan dengan alibi sudah kesepakatan bersama,apapun bentuknya, yang dinamakan pungli tetap pungli,”tegasnya pada wartawan, Kamis (2/01/2023).

 

Dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu.(Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses