Kejari Belitung telah berhasil menahan 2 dari tersangka Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan

Belitung – www.koranpatroli.com

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial (JI) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.

Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 134.000.000 (Seratus tiga puluh empat juta rupiah). Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor Print-821/L.9.12/ Ft.1/11/2022 tanggal 1 November 2022.

“Bahwa tersangka JI untuk selanjutnya dilakukan penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tanjungpandan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 01 bulan November 2022 sampai dengan tanggal 20 bulan November 2022,” ujar Kasi Inteligen Kejari Belitung dalam Siaran Pers pada 1 November 2022.

Setelah sebelumnya memastikan kesehatan tersangka JI dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter dari Puskemas Rahat Tanjungpandan.

Sebelumnya Jaksa Sudah Amankan Konsultan IS

Sebelumnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Inisal (IS) selaku pihak konsultan ke Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit Sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.

Setelah sebelumnya yang bersangkutan diamankan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung dengan dibantu Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di kediaman tersangka yang beralamat di Kota Bandung Jawa Barat.

“Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 4 (empat) kali yaitu panggilan pertama pada tanggal 26 September 2022, panggilan kedua pada taggal 03 Oktober 2022, panggilan ke ketiga pada tanggal 10 Oktober 2022 dan panggilan ke 4 tanggal 24 Oktober 2022, “Namun tersangka IS tidak memenuhi panggilan tersebut,” ungkapnya.

Bahwa tersangka IS sebelum di bawa ke Kejaksaan Negeri Belitung telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan kesehatan oleh Tim Penyidik di RS Adhyaksa Ceger Jakarta dan setelah dinyatakan sehat dan layak untuk melakukan perjalanan udara hingga kemudian pada Sabtu 29 Oktober 2022 tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Belitung membawa tersangka dari Jakarta ke Belitung dengan alat transportasi udara.

Kemudian tersangka dititipkan ke RSUD dr Marsidi Judono untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan perawatan, hingga pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

‘Untuk percepatan dan penyelesaian penanganan perkara, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) atas nama IS; Telah ada pengembalian kerugian negara sebesar RP 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang dititipkan ke rekening penitipan atas nama Kejaksaan Negeri Belitung.(Tim)

Kejari Belitung Sudah Amankan 2 Tersangka

Berdasarkan infomasi dari Kejaksaan, hingga saat ini Kejari Belitung baru menetapkan 2 Tersangka pada kasus Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan. Namun belum ada keterangan resmi mengenai dugaan tersangka lainnya.

“Kedua Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.