Kasatpol PP Sumenep Terkesan Hambur-hamburkan Anggaran dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022

SUMENEP – www.koranpatrolixp.com

Kegiatan pengumpulan informasi dan operasi bersama pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep tahun 2022 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep tampaknya masih terus disorot oleh publik.

Hal tersebut lantaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Satpol PP Sumenep tak mampu menemukan lumbung atau pabrik yang memproduksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai (ilegal).

Sehingga publik menilai kegiatan pemberantasan rokok ilegal yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 tersebut terkesan hanya buang-buang anggaran atau uang negara saja.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Drs, Ach. Laili Maulidy, M.Si., menyebut jika dalam kegiatan tersebut Satpol PP hanya sebatas melakukan pendataan jenis/merk rokok-rokok ilegal yang telah beredar di Kabupaten Sumenep.

” Nomenklatur kegiatan pengumpulan informasi ini mengumpulkan data rokok ilegal yang beredar. Jadi targetnya untuk mengetahui rokok-rokok ilegal apa saja yang telah beredar di Sumenep,” kata Ach. Laili Maulidy, saat ditemui diruangan kerjanya oleh sejumlah wartawan, Senin (31/10).

Lebih lanjut mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu menyampaikan bahwa kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait rokok ilegal yang telah beredar di Sumenep bukan ada di pihaknya.

” Setelah data kita laporkan ke Bea Cukai madura dan pusat melalui aplikasi SIROLEG tugas kita sudah selesai. Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan terkait rokok ilegal yang sudah beredar sudah menjadi kewenangan Bea Cukai. Kami tidak punya kewenangan sampai kesitu,” tegasnya.

Selain hal diatas, Kasatpol PP Sumenep juga menyebut jika tugas dari tim gabungan yang dikomandaninya pada saat melakukan kegiatan operasi bersama dalam pemberantasan rokok ilegal hanya sebatas membantu Bea Cukai. 

” Yang masuk ke dalam toko-toko untuk melakukan penyitaan rokok-rokok ilegal adalah Bea Cukai. Dan yang menentukan tim ini harus kemana Bea Cukai,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kegiatan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep yang difasilitasi dengan anggaran milaran rupiah dengan sumber dana dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 dengan leading sektor Satpol PP Sumenep diatensi khusus oleh publik.

Bahkan bukan hanya soal kegiatan pengumpulan informasi dan operasi bersama saja yang disorot oleh publik. 

Namun kegiatan sosialisasi yang melibatkan kerjasama dengan media jaringan seperti media online dan cetak yang ada di Kabupaten Sumenep tak luput dari perhatian atau sorotan publik.

Pasalnya, dalam pembagian jatah/anggaran publikasi antara media 1 dengan yang lainnya terjadi ketimpangan atau kejomplangan yang cukup signifikan.

Pewarta | Sahawi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.