Tidak Butuh Waktu Lama Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Prancak Pasongsongan

 

 

 

 

 

 

 

SUMENEP_www.koranpatrolixp.com

Dalam waktu 4 hari Satreskrim Polres Sumenep Madura, Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus pembunuhan korban berinisial F, berstatus lajang, Perempuan (28) alamat Dusun, Pandian Laok, Desa Prancak,Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jum’at (20/10/2023).

Pelaku K, Laki-laki (38) Dusun Pandian Laok Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 15.00 dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok Desa Prancak.

Kejadian berawal dari korban dan tersangka mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H.

” Korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka pada tanggal 13 Oktober 2023 pukul 22.00 wib korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban (tegalan) dan pada saat bertemu cekcok mulut.

” Pada saat cekcok mulut tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban dan korban menampar tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dekat kamar mandi dibelakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya, ” ungkap AKBP Edo.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Sahawi

Editor : Septi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses