Viral!! Terkait Unggahan Story WA Camat Diduga Merendahkan Seseorang, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Jombang – www.koranpatrolixp.com

Sungguh tidak terpuji perbuatan salah satu pejabat publik, seorang Camat di Kabupaten Jombang Jawa timur, pada beberapa hari sebelumnya menjadi perbincangan publik, atas dugaan bahwa Camat tersebut memposting foto seseorang dan terkesan merendahkan serta foto itu jadi bahan guyonan Camat. Jum’at (30/12/2022).

Hal itu, membuat Praktisi Hukum yang beralamatkan di Kabupaten Jombang, Beny Hendro Yulianto, SH, angkat bicara menanggapi perbuatan Camat tersebut, dirinya membeberkan terkait itu, saat ditemui media diruang kerjanya. Kamis (5/1/2023).

Sebagaimana pemberitaan media online media koranpatrolixp.com pada tanggal 2 Januari 2023, saya menilai bahwa yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut sudah tidak pantas dan tidak patut ditiru.

Selain itu, membagikan foto maupun video di dunia maya harus hati-hati. Tidak boleh sembarangan mengupload maupun berbagi foto ataupun video, karena bisa saja terjerat hukum karenanya.

Belum banyak masyarakat Indonesia yang mengerti akan hal ini sehingga dianggap sebagai masalah sepele. Padahal jika orang yang difoto maupun divideo tidak suka dengan perilaku seseorang yang menyebarkan foto maupun videonya dapat saja menempuh jalur hukum di mana saat sudah merasa nama baiknya terusik, Karena dilihat dari sisi hukum.

Pencemaran nama baik memiliki unsur subyektifitas. Dan yang paling mendekati adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal Kesusilaan jika unsurnya terpenuhi.
Perlu dipahami, selain Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ada Undang-undang yang mengatur mengenai hal ini yakni Undang-Undang Hak Cipta.

Jadi, lebih lanjut penjelasan Beny, walaupun jika ada seseorang yang mengambil gambar, tetap saja gambar tersebut tidak bisa dibagikan sembarangan di medsos, karena Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta).

Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, seseorang tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya sebab seseorang bisa dikenai Pasal 12 UUHC ayat (1) dan ayat (2) yang isinya:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

“Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.
Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan.” tutur Beny.

Masih dari penjelasan Beny, “Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.” pungkas Praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur (LBH-FRMJ). Beny Hendro Yulianto, SH. (hdk/wdynti).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.