Jombang – www.patrolisulut.com
Dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan hotel Swis di Sukoharjo Jawa Tengah, yang dilakukan oleh oknum pegawai honorer DPRD Kabupaten Jombang bernama Muhamad Makruf terkesan dibungkam dan hasilnya ngambang.
Perihal itu, tim mendapat pernyataan dari Bambang Sriyadi menjabat sebagai Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD Kabupaten Jombang Jawa Timur, pihaknya merasa tidak dilapori oleh bersangkutan secara langsung, tetapi laporannya melalui orang lain.
“Korban tidak langsung melapor ke saya, tapi laporan itu melalui orang lain, ” jelas Bambang kepada tim media, saat dimintai keterangan perihal dugaan pelecehan seksual itu, dihalaman gedung Bung Tomo Jombang. (Kamis, 24/11/2022).
Lebih Lanjut penyampaian Bambang, setelah saya tahu, saya mengambil langkah dan yang bersangkutan (Makruf – red), saya panggil lalu mengakuinya, dan sudah menulis surat pernyataan permintaan maaf serta sudah diselesaikan dengan pihak korban.
Sementara itu, tambahnya, saat ditanya sampai di mana tindak lanjutnya, Bambang mengatakan, kasus ini sudah lama dan sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Saya sudah berkomunikasi dengan BKD untuk sanksi memang tidak ada ketentuan itu, tapi yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan mengulangi lagi, ” terangnya.
Terpisah, Berbeda dengan pengakuan korban berinisial R yang mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke pihak DPRD Jombang namun sampai saat ini belum tahu tindak lanjutnya.
” Saya (R) juga mengetahui surat pernyataan yang dibuat pelaku namun bukan ditujukan ke saya sebagai korban, melainkan kepada manajemen atau pimpinan hotel,” Ujarnya korban. saat dikonfirmasi melalui via telepon beberapa hari yang lalu, (Selasa, 22/11/2022).
Perlu diketahui, dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh oknum pegawai honorer DPRD Kabupaten Jombang yang bernama Muhamad Makruf pada tanggal 16 September 2021 di sebuah lift hotel Swis di Sukoharjo (Solo) Jawa Tengah, sangat tidak terpuji.
“Kejadian memalukan itu terekam CCTV hotel yang dijadikan barang bukti atas tindakan dugaan pelecehan tersebut” tambahnya.
Bukan hanya itu, Nurtjahyo bagian sekretariat DPRD Jombang juga melakukan pengaduan tertanggal 14 September 2022 kepada Sekwan DPRD Kabupaten Jombang yang merasa lembaga terhormat yang dinaunginya tercoreng oleh ulah oknum pegawai tersebut.
Ditempat terpisah, Iwan Sugiarto, S.H Bidang Hukum MPN mengatakan, katagori perbuatan tersebut termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sudah seharusnya ditindak lanjuti apalagi dilakukan oleh oknum pegawai DPRD yang akan berdampak pada nama baik lembaga negara, ” paparnya. (tim)
Pewarta : Patroli Jatim.
Related Posts
Libur Panjang, Satlantas Polres Nganjuk Tingkatkan Giat Turjawali Untuk Cegah Pelanggaran dan Laka Lantas
Tiga Pemuda Mabuk Pelaku Penghadangan dan Pengancaman Sopir Minibus,Team Tarsius Presisi Polres Bitung
3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut
5 Kader Golkar Pulau Buru Diancam Dipecat Karena Jadi Relawan Cagub Maluku HL-AV
Tiang Internet Ilegal Menjamur di Jombang, Pemerintah Terkesan Tutup Mata
No Responses