Terkesan Buang-Buang Anggaran 1,5 miliar (Kasatpol PP) Hasil Dari Bagi Hasil Pita Cukai (DBHCHT) Tahun 2022

Sumenep – www.Koranpatrolixp.com

Tahun 2022 ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat kucuran dana kurang lebih 1,5 miliar bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022.

Namun sangat disayangkan kucuran dana yang tergolong fantastik tersebut belum mampu menemukan pabrik rokok ilegal di Kabupaten berlambang kuda terbang ini.

Hal tersebut terkuak saat tim pewarta melakukan upaya konfirmasi terhadap Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. Ach. Layli Maulidy, M.Si, melalui chat aplikasi WhatsAppnya, Kamis malam (27/10/2022).

Menurut Kepala Satpol PP Sumenep, tahun ini instansi yang dipimpinnya mendapat kucuran dana yang bersumber dari DBHCHT kurang lebih sebesar 1,5 Miliar.

Dana tersebut untuk sosialisasi, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di 19 Kecamatan dan operasi bersama.

” Hasilnya, dilaporkan ke Bea Cukai melalui aplikasi SIROLEG. Untuk selanjutnya sudah menjadi kewenangan Bea Cukai,” kata Ach. Laily Maulidi, Kamis malam (27/10/2022)

Saat ditanya apakah selama pelaksanaan kegiatan Satpol PP Sumenep menemukan pabrik rokok ilegal?

Mantan camat ganding  itu mengaku selama pelaksanaan kegiatan dirinya belum menemukan pabrik rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

” Kita baru melaksanakan kegiatan ini tahun ini mulai sejak tanggal 19 April 2022. Selama pelaksanaan operasi bersama kemarin belum menemukan (pabrik rokok ilegal-red),” ungkapnya.

Pewarta | Sahawi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.