Sunat BLT-DD  Dilaporkan Ke Ombudsman Sebagai  Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatanya

SUMENEP – www.koranpatrolixp.com

Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi.(28/9/2022)

Bantuan langsung tunai yang disingkat BLT DD bagi Rakyat Indonesia bukanlah sesuatu hal yang tabu lagi bagi masyarakat dengan nominal yang sangat membantu kebutuhan rakyat tidak mampu yang sangat membutuhkan. Yaitu Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat. Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.

Nah.. inilah kisah Warga Desa Jabaan. Kecamatan Manding. Kabupaten Sumenep yang mengeluhkan adanya suatu konspirasi melalui pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diperuntukkan bagi warga terdampak Covid-19 oleh oknum yang bernama Suib yang kaitannya masih kerabat kepala desa Jabaa’an. 

Menurut keterangan seorang warga sebagai narasumber yang mengalami kejadian tidakengenakkan yang berupa pemotongan bantuan BLT DD, dari Narasumber yang tidak mau dipublikasi identitasnya, yah sebut saja Ibu Sumi. 23/8

Sumi menjelaskan pada awak media bahwa ada warga yang bernama Wahab, dan Wahab tersebut adalah warga desa Jabaan yang statusnya (Non Penerima Manfaat) artinya sudah jelas bahwa  Wahab keluarga yang tidak terdaftar di Kemensos sebagai penerima manfaat BLT DD di desa jaba’an” jelasnya

Terkait Besaran uang tunai yang diterima masing-masing Kepala Keluarga terdampak Covid pada penyaluran BLT DD Rp 600.000. “  Uang Saya diambil, waktu keluar dari kantor desa langsung diikuti kerumah oleh kerabat kades yang bernama Suib, Suib minta uang yang 600.000 tersebut agar diserahkan kepadanya, dengan maksut akan membagikannya kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan” ucap Sumi

Setelah kejadian tersebut, Sumi Sontak menghubungi Ahmad melalui telpon GSM miliknya, sedangkan Ahmad seorang aktivis yang peduli kemajuan desa dan pembangunan desa yang ada Madura.

Ahmad yang masih ada hubungan famili dengan Sumi merasa kaget setelah mendengar mendapat informasi yang dialami sumi pemotongan Bansos yang terjadi di desa Jaba’an Kabupaten Sumenep.

Hal tersebut diseriusi oleh Ahmad, bahkan kata Sumi ada juga dari beberapa warga siap akan memberikan bukti bukti rekaman dan kesaksian jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Tak banya fikir Ahmad Ahmad mengambil langkah untuk melaporkan Kepala desa Jabaan tersebut Ke OMBUDSMAN Jatim, tiba – tiba secara tak sengaja, Ahmad bertemu dengan temannya yang bernama Ayieng yang kebetulan asli putra daerah sumenep yang berdiri dibawah naungan LPPK, (Lembaga Penanganan Perkara Konsumen) yang di posisikan sebagai Dewan Perwakilan Pusat.

Ahmad mengatakan panjang lebar bahwa kedatangannya ke sumenep tersebut tidak lain hanya untuk menindak lanjuti dan mengupulkan data dan bukti juga pernyataan sebagai bahan pelaporan ke Ombudsman agar unsur dari pelaporan   kejadian pemotongan yang terjadi di desa Jabaan, kec. manding sumenep unsurnya memenuhi syarat.

“Singkat cerita setelah saya ceritakan secara detail ke Ayieng, ia paham dengan duduk permasalahannya yang diceritakan oleh saya” jelas Ahmad

“Ayieng langsung meminta kepada saya, agar tidak terlalu terburu – buru menyikapi hal pemotongan tersebut, aying meminta kepada saya, untuk mengingatkan kepala desa sebagai bentuk peduli dan mengupayakan agar ada etikat untuk  dari kepala desa mengembalikan uang dari warga yang sudah dipotong oleh orang orangnya yang sudah diperintahnya” jelas Ahmad 

Setelah ayieng menemui dan menanyakan pemotongan BLT DD pada kepala desa bersama Media CNN, “Kepala desa jabaan juga tak menutupi, bahkan ia mengakui adanya pemotongan tersebut dengan bahasa pemerataan,

ia menjelaskan kepada Ayieng bahwa Kepala Desa itu sebelumnya ingin kasus ini tidak diproses dengan syarat menyanggupi permintaannya dengan pengembalian uang yang sudah ditarik dari warga. “Kami tunggu prosesnya dua-tiga hari, tidak ada pengembalian. Jadi teman kami berinisiatif untuk melaporkan ke Ombudsman.

Disoal terkait BLT DD oleh awak media, Menurut  pengakuannya Wahab dikasi uang 300ribu rupiah, dan mengakui bahwa dirinya adalah Non penerima manfaat yang tidak terdaftar di kemensos bansos BLT DD, yang hanya disurh menyetor kartu keluarga oleh Kades Desa jabaan. 

Nah..dari pengakuan yang dikatakan Wahab sudah jelas, tidak terdaftar di data Kemensos desa jabaa’an. Akan tetapi dalam hal ini Kepala desa jabaa’an terlalu naif dan terkesan berlebihan jika dirinya mengambil resiko yang sangat Fatal dengan sebuah alibi pemerataan demi keuntungan pribadi untuk memperkaya diri.

27/9/22 Sebelum berita ini di expos, kepala desa terkesan menghindar saat mau dikonfirmasi, bahkan kepala desa sampai ditunggu sampai jam dua malam. Karena alasannya masih dirumah sakit.

Penulis :Tim @

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.