Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sumenep Mendapat Kecaman Keras persoalan ketimpangan pembagian jatah publikasi 

SUMENEP – www.koranpatrolixp.com 

pembagian jatah/anggaran publikasi yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 yang dikelola oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep tampaknya mulai menjadi bola panas yang bergulir liar.

Pasalnya, saat ini persoalan ketimpangan pembagian jatah publikasi dari DBCHT tersebut bukan hanya memantik kecaman yang keras dari sejumlah wartawan yang tergabung dalam DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep.

Namun hal tersebut juga mendapat kecaman atau protes keras dari Wahyu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep. 

Bahkan sebagai bentuk protes terhadap kejomplangan pembagian jatah publikasi dari DBHCHT tersebut Wahyu akan mengembalikan jatah/anggaran yang terlanjur masuk ke rekening perusahaan medianya.

” Kami tetap pada prinsip bahwa media kami (Limadetik) akan menarik berkas yang sudah masuk ke Kominfo dan akan mengembalikan anggaran yang sudah masuk ke rekening. Tadi kami sudah menghadap ke pak Kasatpol PP,” ungkapnya, Senin (31/10) di Kantor Satpol PP Sumenep.

Menurutnya, ketimpangan pembagian jatah publikasi yang bersumber dari DBHCHT ini terlalu jauh dari keadilan bagi media-media yang lain.

Sebab, kata dia, proporsional yang diambil dalam pembagian jatah/anggaran publikasi dari DBHCHT oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep ini tidak jelas.

” Pada saat kita bertanya ke Kominfo apa proporsionalnya? Secara spesifik mereka tidak jelas menjawabnya,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa pengembalian anggaran publikasi dari DBHCHT yang sudah terlanjur masuk ke rekening perusahaan medianya itu bukan karena faktor iri terhadap media yang mendapat jatah/anggaran besar.

” Bukan berarti kita iri ya. Tapi keadilan ini yang tidak dijalankan oleh Diskominfo dalam mengambil kebijakan. Jadi jangan serta merta disalahkan jika banyak media-media yang merasa terdzholimi dalam pembagian anggaran publikasi DBHCHT ini,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rhokib juga mengecam keras pembagian anggaran publikasi dari DBHCHT yang sangat jomplang tersebut.

Kabiro media panjinasional itu menanyakan apa yang dijadikan indikator oleh Satpol PP Sumenep sehingga pembagian jatah atau anggaran publikasi terhadap sejumlah perusahaan media ini sangat timpang.

” Apa yang dijadikan dasar oleh Satpol PP Sumenep sehingga penjatahan dana publikasi DBHCHT tahun ini bisa sangat jomplang seperti itu? Dan apa keistimewaan dari media yang mendapat anggaran publikasi sebesar 10 juta, dan 20 juta dan bahkan 140 juta daripada media yang mendapat jatah 2 juta?” ujar Rokib dengan penuh nada penuh tanya, Kamis (27/10).

Padahal, kata dia, media yang mendapat jatah publikasi dari DBHCHT hingga mencapai puluhan dan ratusan juta rupiah tersebut ditenggarai hanya sebatas mempublikasikan kegiatan Satpol PP Sumenep dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Sumenep.

” Pertanyaannya, berapa berita yang diterbitkan oleh perusahaan media yang mendapat jatah 10, 20 dan 140 juta itu? Lalu berapa harga per-beritanya?,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa DPC AWDI Sumenep akan menyikapi persoalan ketimpangan pembagian anggaran publikasi dari DBHCHT yang dikelola oleh Satpol PP Sumenep ini.

Karena menurutnya, ketimpangan dalam pembagian dana publikasi sudah seringkali terjadi di Bumi Arya Wiaraja ini, bahkan bisa dikatakan terjadi hampir setiap tahun. Sehingga terkesan ada media yang di anak emaskan dan di anak tirikan.

” Padahal kalau berbicara kontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Sumenep, hampir semua media yang ada di Sumenep ini sudah memberikan kontribusi. Bahkan tidak sedikit wartawan Sumenep yang mempublikasikan kegiatan Pemkab secara gratis,” pungkasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidi, saat dikonfirmasi oleh pewarta melalui chat aplikasi watshapnya berdalih yang merencanakan dan menganggarkan dana publikasi yang bersumber dari DBHCHT adalah Diskominfo Sumenep.

” Pemetaan itu dari Kominfo. Karena perencenaan dan penganggaran dulu masih di Kominfo. Satpol PP menerima pelimpahan kegiatan DBHCHT per tanggal 19 April 2022,” dalihnya. Kamis malam (27/10).

Saat kembali disinggung kenapa dalam pembagian jatah publikasi dari DBHCHT tahun ini bisa terjadi ketimpangan yang cukup tinggi antara media 1 dan yang lainnya?

Lagi-lagi Laily melempar persoalan tersebut ke Diskominfo Sumenep. Padahal dirinya adalah pengelola anggaran.

” Pemetaan masing-masing media dari Kominfo. Coba sampeyan tanya ke Kominfo,” ujarnya.

Untuk diketahui bersama, kegaduhan terkait pembagian anggaran publikasi dari DBHCHT yang dikelola oleh Satpol Sumenep itu berawal dari bocornya dokumen pencairan anggaran/jatah publikasi yang mengalir kepada puluhan perusahaan media yang ada di Kabupaten Sumenep.

Dalam potret foto dokumen pencairan dana publikasi yang beredar tersebut terlihat sejumlah anggaran DBHCHT mengalir begitu pesat namun tidak merata. Ada yang bernominal Rp 2 juta, Rp 7 Juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta hingga Rp 140 juta.

Pewarta | Sahawi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.