Manado – www.koranpatroli.com
Lagi lagi peran informasi masyarakat akhirnya Team Satnarkoba polda Sulut berhasil menangkap seorang anggota Brigadir RS dan seorang bandar sabu MR. Mulanya info warga adanya pengedar sabu yang diterima oleh satnarkoba polda Sulut kemudian langsung lakukan penyelidikan/ penggrebekan di kecamatan Bunaken dan RS ditangkap dan pengakuannya untuk pakai sendiri dan mengedarkan. Tak berapa lama Petugas dengan gerak cepat menangkap bandar sabu MR di daerah Tuminting. Akhirnya kedua pengedar sabu tidak berkutik digiring ke Mapolda Sulut. RS sendiri merupakan oknum polisi yang bertugas di mapolda Sulut ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Raswin Sirait saat berikan press release katakan penangkapan para pengedar Sabu ini merupakan informasi masyarakat. Dan sebagai barang bukti 29 paket sabu, pipet kaca, timbangan serta sebuah hp. Kemudian terduga /tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35 thn 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman paling lama seumur hidup (team)
Sumber: humas polda Sulut
Related Posts
Libur Panjang, Satlantas Polres Nganjuk Tingkatkan Giat Turjawali Untuk Cegah Pelanggaran dan Laka Lantas
Tiga Pemuda Mabuk Pelaku Penghadangan dan Pengancaman Sopir Minibus,Team Tarsius Presisi Polres Bitung
3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut
5 Kader Golkar Pulau Buru Diancam Dipecat Karena Jadi Relawan Cagub Maluku HL-AV
Tiang Internet Ilegal Menjamur di Jombang, Pemerintah Terkesan Tutup Mata
No Responses