Satreskoba Polres Sumenep berhasil Meringkus tiga orang Pengguna Sabu-sabu

Sumenep – www.koranpatrolixp.com

Mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu-Sabu di dalam kamar hotel Suramadu Tepatnya di kamar nomor 130 alamat Jl. Trunojoyo No. 121 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten. Sumenep,Madura Jawa Timur, diringkus Satreskoba Polres Sumenep

Tiga orang yang diringkus Satreskoba polres Sumenep semuanya dari luar kabupaten sumenep (Q R)inisial  ( 21) Jenis kelamin: Perempuan, Alamat Desa Tagangser Laok Kecamatan, Waru Kabupaten, Pamekasan, ke duan inisial SR (23) Alamat tinggal: Dusun. Tobalang 1 Desa Waru Barat Kecamatan. Waru Kabupaten. Pamekasan. Ketiga (S R) ( 49 ) Laki-laki, Alamat : Dusun. Tengginah Laok Desa Batubintang Kecamatan. Batumarmar Kabupaten. Pamekasan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh sat narkoba polres sumenep Disita dari (Q R ) (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor *± 0,73* gram, Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca. (satu) buah korek api gas. (dua) unit HP terdiri dari: merk Samsung warna Gold dan merk Nokia warna hitam.

Disita dari (SR )(satu) unit HP merk honor warna biru bersilikon, Uang tunai sebesar Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah).
c). 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna merah tanpa plat nomor.

Disita dari (S R)(dua puluh enam) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,19 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,27 gram, 0,41 gram, 0,28 gram, 0,41 gram, 0,31 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,39 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, 0,33 gram, 0,43 gram, 0,39 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,34 gram, 0,26 gram (berat keseluruhan *± 9,35* gram).
(lima) plastik klip kecil kosong.
(satu) buah kotak rokok terbuat dari seng bertuliskan Gudang Garam warna merah.
Uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).
(satu) unit Hp merk Nokia warna hitam.

 Humas polres sumenep AKP Widiarti menerangkan Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta Narkotika jenis sabu tepatnya di dalam kamar hotel Suramadu alamat Jl. Trunojoyo No. 121, Ds. Kolor, Kec. Kota, Kab. Sumenep, 

“sehingga petugas melakukan lidik, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di dalam kamar tepatnya nomor 130 hotel Suramadu tersebut ada pesta sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dan terdapat 1 orang yang mengaku bernama (Q R )serta ditemukan barang bukti di atas meja kamar hotel berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,73 gram serta ditemukan barang bukti lainnya tersebut di atas, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari (SR) 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke daerah pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. TAUFIK HIDAYAT, S.H dan  berhasil melakukan penangkapan terhadap (SR) pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, sekira Pukul 17.00 WIB, tepatnya di dalam Toko Swalayan alamat Jl. Raya Waru Desa Waru Kec. Waru Kab. Pamekasan, hasil introgasi (SR) mengakui telah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada terlapor (QR) yang sebelumnya didapat membeli kepada (SR)kemudian dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap (SR)pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, sekira Pukul 17.30 WIB, bertempat di Kandang ayam samping rumah terlapor (SR) alamat Dsn. Tengginah Laok Desa Batubintang Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan, setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar milik terlapor (SR) berupa tersebut di atas, setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 
 
Tindak pidana akan di jerat pasalNarkotika jenis sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep.

Pewarta| Sahawi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.