Puluhan Warga Badur Kepung Bangunan Pasar Pasang Plang Baleho Pengumuman klaim Tanah Hak Milik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumenep | www.koranpatrolixp.com

Proyek pembangunan pasar di desa Bedur kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Diduga di bangun Diatas tanah Milik orang.

 

terbukti Puluhan Warga desa bedur beramai-ramai memasang banner di lahan pembangunan pasar baru. bahkan pemasangan banner oleh warga terjadi Cekcok mulut dengan perangkat desa setempat.

 

Pemasangan Baliho tersebut Akibat Buntut dari Klaim sepihak yang diduga dilakukan oleh Kepala desa Badur, Kecamatan Batuputih, kabupaten Sumenep, Madura.
Jawa Timur.Minggu 31 Desember 2023.

 

Informasi yang dihimpun oleh Media ini bahwa Tanah yang di bangun pasar Baru itu sudah dikuasai dan digarap oleh Warga tersebut Sudah mereka Kuasai sejak Turun Temurun serta aktif Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan penguasaan fisik sudah dikuasai lebih dari 76 tahun oleh bapak Ruksam juga sebagai mantan kades desa Badur diera tahun 1986 yang lalu.

 

seorang mantan kades tentunya dia tahu persis peta desanya hal ini tidak bisa dibantah dan masyarakat desa Badur semua tahu dan banyak yang mendukung terkait persoalan pembangunan pasar tersebut yang dibangun diatas tanah hak milik bapak Ruksam berdasarkan letter c dan SPPT yang dimilikinya sehingga tanah tersebut diklaim dan langsung diberi papan pengumuman yang dipasang di lokasi tanah tersebut sekira pukul 10.41 wib yang disaksikan langsung oleh masyarakat dan didampingi kuasa hukumnya Achmad Azizih SH.

 

Sedangkan papan informasi yang dipasang oleh masyarakat bersama kuasa hukum memberi pengumuman.

 

“Tanah ini berdasarkan:
1.Buku Salinan Liter C Desa Badur Persil 3 luas 6.800.
2.Peta rincikan Desa Badur.
3.Peta Desa Badur.
4.SPPT Desa Badur (H.Abd Sokoer).
5.Daftar Himpunan Ketetapan pajak(DHKP) adalah milik Alm. Singo Samudra Aksan (H.Abd Sokoer).

 

Saat ini berada dalam pengawasan Kantor Hukum Ahmad Azizi,SH. Dan Partners jl. Letnan Ramli No.342 Kepanjin kota Sumenep.

 

Perhatian.
Dilarang keras melakukan kegiatan berupa apapun di atas tanah tanpa ijin pemilik.Pasal,385,pasal 167, pasal 389 KUHP, serta PRP, UU.No.51 Tahun 1960. Dapat digolongkan suatu tindakan pidana/perbuatan melawan hukum).

 

Menurut keterangan pemilik lahan atas nama Ruksam bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari kakeknya yang masyarakat Desa Badur tahu semua,”tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan kakek atau Mbah saya jadi kades pada tahun 1937 sampai dengan 1980 kan sudah cukup lama kan dan perubahan di tahun 1963 masa pemilihan ulang yang jadi kades adalah saya Ruksam dari tahun 1980 masa jabatan pada waktu itu yang pertama 14 tahun yang ke dua 8 tahun dan kemudian istri saya menggantikan saya sebagai kades Desa Badur selama 5 tahun masa jabatannya lalu pemilihan ulang diganti Jamik sebagai kades Desa Badur begitu kronologi tanah saya yang sekarang di bangun pasar oleh kades yang baru pengganti kades Jamik yang sekarang kades Atmawi sedangkan saya punya surat-surat seperti salinan liter C yang masih tetap bernama Singo Samudro Aksan alias H. Abd Sokoer dan SPPT juga atas namanya.

Ditanya dimana sebenarnya tanah pecaton desa Badur selama sampean menjabat jadi kades,Ruksam memberikan keterangan bahwa tanah pecaton desa Badur ada di Desa Manding berupa lahan sawah intinya keberadaan tanah pecaton desa Badur ini ada diluar kecamatan Batu putih dan disini di desa Badur tidak ada tanah pecaton banyak saksinya terutama perangkat desa desa Badur,ujuk-ujuk tanah saya diakui oleh kades yang baru menjabat dasarnya dari mana sebagai tanah pecaton, “tuturnya.

 

Sementara ditempat yang sama Ahmad Azizi SH sebagai kuasa hukumnya memberikan penjelasan kepada awak media bahwa klaimnya memberikan kepercayaan pada saya sebagai lawyer untuk mendampingi kasus ini karena clayen saya sudah memberikan semua berkas-berkas dan dokumen yang saya butuhkan semua masih asli dari salinan yang dituangkan dari liter C masih Singo Samudro(H.Abd Sokoer) kakek/Mbah dari clayen saya sehingga kami berani memasang papan informasi pertama karena Buku liter C disitu tertulis Singo Samudra Aksa kemudian ada klasiran pada tahun 1953 dalam Persil 3 dan 8 juga tertulis Singo Samudra Aksan kemudian kita untuk menguatkan Persil 3dan4saya berupaya peta Desa dan Alhamdulillah peta Desa kita dapatkan dan disitu jelas Persil 3 dan Persil 8 dalam penyesuainya kemudian Spptnya masih tercantum atas nama H. Sokoer yang dikeluarkan oleh BPKAD kabupaten Sumenep sedangkan H.Abd Sokoer itu pemberian diwaktu Singo Samudra Aksan naik Haji yang tertera di SPPT sampai tahun 2021, kemudian ngecek juga di DKHPnya di sistem DPPKAD ternyata cocok belum berubah namanya masih H.Abd Sokoer sesuai di liter C dan persilnya juga luasnya sama tidak ada perubahan jadi saya tetap akan terus berjuang mendampingi kasus ini sampai tuntas supaya mafia tanah tidak terus merajalela apalagi yang dilakukan para kades tentunya tidak bisa kita biarkan tetap kita kawal sampai tuntas,”tutupnya.

Sementara media ini melanjutkan konfirmasi terkait berdirinya bangunan yang di bangun dengan uang negara tersebut ke kepala desa bedur
melalui aplikasi pesan Whatsapp tidak ada respon meskipun tanda garis dia sudah berwarna biru itu sudah menandakan pesan tersebut dibaca.

 

Untuk menemukan titik terang terkait berdirinya bangunan tersebut. media ini akan terus berupaya aka mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait. berlanjut.

Reporter | Sahawi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.