Polres Bitung Ungkap Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Sagerat, Segera Tetapkan Tersangka

Posted by:

 

 

 

 

 

 

 

www.koranpatrolixp.com Polres Bitung memperlihatkan keseriusannya dalam merespons keluhan masyarakat mengenai penyalahgunaan solar bersubsidi. Dalam konferensi pers yang diadakan sore tadi di Markas Polres Bitung, Kecamatan Girian, Kapolres AKBP Albert Zai, bersama sejumlah perwira, mengungkapkan bahwa mereka telah mengungkap sebuah kasus penimbunan solar ilegal yang kini tengah ditangani dan segera akan menetapkan tersangka.

 

Kapolres Albert Zai menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang diterima pada 6 Mei lalu. Laporan tersebut menginformasikan adanya dugaan penimbunan solar bersubsidi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Bitung, yang kemudian menemukan sebuah gudang di Sagerat yang digunakan untuk menimbun solar bersubsidi. Gudang tersebut tidak memiliki dokumen resmi, sehingga dipastikan praktik yang dilakukan adalah ilegal.

 

Gudang tersebut diketahui milik PT Cahaya Putri Julita, yang menyimpan total 17 ribu liter solar yang rencananya akan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Solar tersebut didapatkan dari beberapa SPBU dengan cara yang juga melanggar aturan. Polres Bitung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil tangki yang telah dimodifikasi agar bisa mengangkut BBM dalam jumlah lebih besar, serta alat hisap yang digunakan untuk menampung BBM.

 

“BBM ini diperoleh dengan cara ngetap di SPBU yang juga terindikasi bermasalah. Mobil tangki yang digunakan telah dimodifikasi sehingga bisa mengangkut lebih banyak BBM, yang kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kapolres Albert Zai. Ia menambahkan bahwa solar tersebut dijual kembali ke nelayan dengan harga lebih tinggi dari harga pembelian, yang mencapai Rp7.800 per liter.

 

Dalam penggerebekan ini, selain dua unit mobil tangki, Polres Bitung juga mengamankan alat hisap BBM yang masih berada di Markas Polres Bitung. Gudang yang digunakan untuk menimbun solar telah diberi garis polisi. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan Polres Bitung menunggu pemeriksaan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk memperkuat bukti.

 

Kapolres mengungkapkan bahwa mereka sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini, yaitu JF alias Jemmy, Direktur PT Cahaya Putri Julita. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

 

“Kami telah menyurat ke BPH Migas di Jakarta dan menunggu penunjukan ahli yang kompeten untuk membantu memperkuat penyidikan. Setelah proses ini selesai, kami akan segera menetapkan tersangka,” tutup Kapolres Albert Zai. Polres Bitung berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.

( Meybi J.N )

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.