www.koranpatrolixp.com Polda Sulawesi Utara menggagalkan penyeludupan emas batangan seberat 10 kg illegal, yang rencana dibawa menuju Surabaya. Lewat Bandara SamRatulangi Manado. Dalam penyergapan tersebut di tangkap 3 orang berinisial MR ( 35), LS(58), RH(36) terdiri dua laki laki dan satu wanita dan barang tersebut dikemas dalam tas ransel warna hitam, ungkap kapolda Sumut Irjen Yudhawan dalam keterangannya, Rabu 24 April 2024.
Yudhiawan mengatakan upaya penyelundupan emas ilegal itu digagalkan polisi pada Selasa, (23/4) sekitar pukul 12.15 Wita. Rencananya, 19 batang emas tersebut hendak dijual tersangka di Surabaya.
Polisi menduga 19 batang emas diperoleh dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Sulut dan akan dijual kembali di daerah Surabaya. Menurut Yudhiawan, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” pungkas Yudhiawan.
Related Posts
Polres Nganjuk Gelar Diskusi Kebangsaan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Geliat Cafe Dan Karaoke Di Mojoagung, Disinyalir Menyediakan Miras Seakan Tak Tersentuh Hukum.
Polemik Pro dan Kontra Warga Lingkungan Tanjung Terkait Akan di Bangun Bioflok
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2
No Responses