BOLMONG sulut – www.koranpatroli.com
Pihak perusahan PT GMP. ingkari janjinya untuk membayar ganti rugi tanaman masyarakat yang terdampak galian C.nyatanya tidak sesuai hasil awal kesepakatan bersama tgl , 28-09-2022 yang difasilitasi oleh Camat, Bolaang Timur, Drs AHMAD YANI.MM tempat Aula kantor Camat yang dihadiri dinas terkait.
Bos PT.GMP. Djoni H. Laleno melalui telepon selulernya komunikasi dengan Camat untuk penetapan harga jenis tanaman tahunan disesuaikan dengan harga yang ditetapkan Pemerintah.
Kenyataannya pihak perusahan PT.GMP hanya membohongi kami warga masyarakat selaku pihak korban kecewa karena dari hasil kesepakatan untuk membayarnya tidak sesuai yang disetujui lalu dalam rapat .
Menanggapi masalah tersebut ketua ormas INAKOR JULKIFLI TALIBO segera tindak lanjuti permasalahan ini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab, Bolmong. 08-10-2022.
Kami memohon kepada Camat untuk segera mengirim laporan tentang gagalnya pembayaran ganti rugi tanaman masyarakat desa lolan dua kepada Bupati kab, Bolaang Mongodow guna proses lanjut.
( Wens )
Related Posts
Perhimpunan INTI dan DJP Jakbar Gelar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Pajak
Terkait Sewa Mobil Layanan Siaga Desa Pagerwojo Perak Dipatok Tarif, Banyak Warga Mengeluh.
Ziarah Wali dan Doa Bersama Bunda Ita dan Mbak Zuly di Kabupaten Nganjuk
Polres Nganjuk Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/2024M
Ops Tumpas Narkoba, Polsek Pace Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Dobel L.
No Responses