BOLMONG sulut – www.koranpatroli.com
Pihak perusahan PT GMP. ingkari janjinya untuk membayar ganti rugi tanaman masyarakat yang terdampak galian C.nyatanya tidak sesuai hasil awal kesepakatan bersama tgl , 28-09-2022 yang difasilitasi oleh Camat, Bolaang Timur, Drs AHMAD YANI.MM tempat Aula kantor Camat yang dihadiri dinas terkait.
Bos PT.GMP. Djoni H. Laleno melalui telepon selulernya komunikasi dengan Camat untuk penetapan harga jenis tanaman tahunan disesuaikan dengan harga yang ditetapkan Pemerintah.
Kenyataannya pihak perusahan PT.GMP hanya membohongi kami warga masyarakat selaku pihak korban kecewa karena dari hasil kesepakatan untuk membayarnya tidak sesuai yang disetujui lalu dalam rapat .
Menanggapi masalah tersebut ketua ormas INAKOR JULKIFLI TALIBO segera tindak lanjuti permasalahan ini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab, Bolmong. 08-10-2022.
Kami memohon kepada Camat untuk segera mengirim laporan tentang gagalnya pembayaran ganti rugi tanaman masyarakat desa lolan dua kepada Bupati kab, Bolaang Mongodow guna proses lanjut.
( Wens )
Related Posts
Pimpinan Definitif DPRD Sumenep Ditetapkan
Hashim Singgung Anggaran Makan Gratis 450 Triliun di Forum Dialog Formas
Tarik Minat Pengusaha China Berinvestasi, RX Huabo Gelar Asia Gift Fair 2024
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
Polsek Pace Amankan Pria Diduga ODGJ, Keluarga Lega Ahmad Rifai Ditemukan
No Responses