penipuan Jual Beli Emas Di Sumenep Dilaporkan Ke Polres Sumenep Diduga Kuat Hanya Dijadikan Alat Pemerasan 

SUMENEP – www.koranpatrolixp.com

Perihal dugaan adanya pemerasan dalam kasus dugaan penipuan jual beli emas yang dilaporkan oleh BD (inisial) ke Mapolres Sumenep pada tahun 2020 silam masih santer dibahas oleh publik di Kota Keris ini.

Bahkan dugaan pemalakan/pemerasan terhadap terlapor atas Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP itu saat ini semakin menguat.

Pasalnya, sebelum kasus tersebut resmi diterbitkan surat pemberhentian penyelidikan dan penyidikan (SP3) terlapor ditekan uang ganti rugi sebesar 150 juta rupiah, hingga pada akhirnya sepakat diangka kurang lebih 60 juta rupiah.

Kata sumber yang dipercaya, dugaan pemalakan terhadap terlapor kasus dugaan penipuan jual beli emas ini bermula pada saat pelapor menelpon keluarga dari terlapor mengajak ketemuan di alon-alon atau taman bunga kota Sumenep.

Dalam pertemuan itu pelapor meminta uang sebesar 150 juta rupiah untuk pencabutan berkas atau pelaporan di Polres Sumenep. 

” Tapi keluarga terlapor menolak dengan alasan tidak punya uang sebesar itu,” kata sumber.

Sejak saat itu, lanjut sumber, terlapor kasus dugaan penipuan jual beli emas ini telah curiga jika dirinya akan dipalak oleh pelapor.

” Karena uang ganti rugi yang diminta oleh pelapor ini berpuluh kali lipat dengan harga emas yang dibeli kepada terlapor, yakni Rp. 3.520.000 dengan emas seberat 6,5 gram,” tambahnya.

Selain itu, sumber media ini juga membeberkan kejanggalan lainnya dalam pelaporan kasus dugaan penipuan jual emas  tersebut. Yaitu terkait bukti permulaan awal yang digunakan oleh pelapor saat melaporkan terlapor.

Dimana menurut sumber, bukti permulaan yang digunakan oleh pelapor adalah surat taksiran dari pegadaian.

Karena taksiran pegadaian itu tidak sama dengan nota pembelian emas kepada terlapor lalu kemudian pelapor ini merasa tertipu.

” Berdasarkan hal di atas, kami menduga jika pelaporan kasus pidana ini dijadikan alat untuk melakukan pemalakan,” jelasnya.

Sementara BRIPKA Teguh Cahyanto, SH., saat audiensi dengan beberapa insan pers yang tergabung di DPC AWDI Sumenep terkesan enggan menjelaskan perihal bukti-bukti permulaan awal yang digunakan oleh pelapor.

Ia hanya mengatakan bahwa dalam kasus ini saat membeli emas kepada terlapor merasa ditipu.

” Tugas kita membuat terang peristiwa dugaan pidana yang dilaporkan oleh pelapor,” ujarnya, Kamis (24/11).

Sementara sampai berita ini dinaikkan, belum ada keterangan secara resmi dari pelapor.

Sebab, awak media belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, Penerbitan Surat Pemberhentian Penyelidikan Dan Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan jual beli emas yang ditangani oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih terus disorot oleh sejumlah anggota DPC AWDI Sumenep.

Hal tersebut lantaran dibalik penerbitan SP3 atas Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP itu disinyalir ada unsur pemerasan/pemalakan terhadap terlapor.

Pasalnya, sebelum kasus dugaan penipuan jual beli emas yang dilaporkan oleh warga Sumenep berinisiaL BD itu resmi di SP3, terlapor membayar uang puluhan juta rupiah sebagai ganti rugi kepada pelapor.

Ironisnya, dugaan pemerasan atau pemalakan terhadap salah satu pengusaha emas berinisial Hj S (terlapor) tersebut terjadi di ruang penyidik Satreskrim Polres Sumenep dan disaksikan oleh sejumlah oknum polisi.

Bahkan menurut sumber media ini, selain Hj S, sebelumnya sudah ada pengusaha emas yang diaporkan ke Polres Sumenep dengan kasus yang sama.

” Terlapornya ini adalah pemilik toko tiga saudara (paman/om dari Hj S). Informasinya pelapornya adalah IM (inisial) yang diduga adalah kawan dari BD,” kata Sumber.

Kata sumber, ending proses hukum dari pelaporan terhadap pemilik toko emas tiga saudara ini sama dengan pelaporan terhadap Hj S. Bahkan dapat dikatakan lebih parah lagi dari Hj S.

Karena informasinya, pemilik toko emas tiga saudara ini dikemplang uang ganti rugi sebesar 200 juta rupiah oleh pelapor. Dan proses hukumnya juga tidak sampai ke pengadilan alias di SP3.

” Tapi kasus yang ini penyelesaian atau pembayaran ganti ruginya terjadi di luar Polres,” imbuhnya. (Bersambung)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.