Ngopi bareng bersama kang Bambang Budiono,S.H. (Devisi Bagian Hukum PPDI) kabupaten Nganjuk.

Nganjuk.13-11-2022 NGOPI(Ngobrol pintar) sebagian perangkat desa di kecamatan Berbek adakan ngopi bareng bersama Bambang Budiono,S.H. Devisi Bagian Hukum PPDI kabupaten Nganjuk di caffe kopi paste kecamatan Berbek pada hari sabtu tanggal 12-11-2022 pukul 20-00 WIB.

Saat di mintai keterangan oleh awak media putra bhayangkara Bambang Budiono,S.H. menyampaikan Gelar Ngopi bareng ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada sebagian perangkat desa di kecamatan Berbek ini tentang keberadaan perkumpulan persatuan perangkat Desa Indonesia (PPDI)yang ada di kabupaten Nganjuk sekaligus memberikan wawasan kepada para perangkat desa bahwa Persatuan Perangkat Desa Indonesia PPDI merupakan perkumpulan yg sudah terdaftar di kementerian dalam negeri nomor 01-00-00/086/1/2019.alamat sekretariat pusat di Desa Bondan sari RT 006 RW 003.Kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan.

Untuk mengawali pembahasan Bambang Budiono,S.H. sebagai pengurus PPDI mewakili Soim Rohani,S.H.sebagai Ketua PPDI Kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa perangkat desa status pekerjaan yang masih abu-abu atau belum jelas. PNS bukan ASN bukan PPPK Juga bukan bahkan untuk Pakaian Dinas kerja resmi perangkat desa Di kabupaten Nganjuk pun belum di tetap dalam Peraturan Bupati Nganjuk

Diharapkan dengan adanya NGOPI bareng ini semua perangkat desa yang ada di wilayah Nganjuk agar mengetahui bahwa sampai saat ini banyak hal yang perlu kita perjuangkan status/ Regulasi perangkat Desa dan kesejahteraan perangkat desa. Terutama dalam hal peraturan pakaian dinas Perangkat desa yang seharusnya segera di tetapkan dalam peraturan bupati.

Devisi Bagian Hukum PPDI Kabupaten Nganjuk, menyampaikan kepada perangkat desa sebelum di sahkan peraturan bupati tentang pakaian dinas perangkat desa agar berhati2 jangan sampai memakai pakaian dan atribut yang mirip pakaian dinas PNS atau intansi lain yang selama ini sering di pakai perangkat desa di hari tertentu, karena jika perangkat desa dengan sengaja memakai seragam atau atribut intansi lain maka bisa di kenakan denda dan hukum pidana .

Guna untuk mempermudah dalam koordinasi antara Koordinator PPDI, Pengurus PPDI kabupaten dengan pengurus kecamatan maka di harapkan untuk segera membentuk pengurus koordinator kecamatan. Di wilayah kecamatan Berbek. di sampaikan juga bahwa sampai saat Ngopi ini para Pengurus PPDI nganjuk masih menunggu hasil koordinasi KETUA PPDI Nganjuk dengan Pembina PPDI yaitu Bapak Plt.Bupati Nganjuk,untuk segera menyampaikan apa yang menjadi kekhawatiran Perangkat Desa dan Kepala desa tentang Pakaian Dinas untuk segera diatur dalam Peraturan Bupati Nganjuk sesuai apa yang telah diundangkan dalam PERMENDAGRI NO 83 Tahun 2015 yang telah di ubah dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 tepatnya pada Pasal 9 . itulah langkah langkah PPDI yang selalu tegak lurus pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk maka dalam waktu dekat ini segera merapat ke Pembina PPDI kab nganjuk, untuk kesejahteraan Perangkat Desa di Kabupaten Nganjuk .

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.