Musyawarah Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Hak Tanah Masyarakat

BolaangMongondow – www.koranpatrolixp.com

Bertempat diruangan rapat kantor kecamatan Bolaang Timur, Camat Drs Ahmad Yani Mamonto adakan rapat penyelesaian sengketa tanah didesa lolan 2 bersama Pemerintah dan lembaga desa lolan 2, dengan masyarakat desa lolan dan Bantik pada jumat 17 – 0 2 – 2023.

Menindak lanjuti laporan masyarakat Camat kec, bolaang timur Drs. Ahmad Yani Mamonto mengundang Pemarintah dan lembaga desa lolan 2. masyarakat desa lolan dan bantik sebagai pelapor, untuk diputuskan dalam rapat bersama yang terkait tanah dihibahkan hanya tiga (3) meter untuk dijadikan jalan desa ternyata pihak.

Perusahan PT.GMP yang melaksanakan kegiatan tambang galian C. tidak memiliki jalan kusus kagiatan perusahan dengan penggunaan alat berat tetapi jalan desa yang diperlebar dengan ketambahan dua (2) mater menjadi lima (5) meter tanpah ada persetujuan dengan pemilik tanah.
,,ujar ‘ camat bolaang.

Tuntutan masyarakat yang diwakili Rahmad Ginoga bahwa kami selaku masyarakat berharap kepada Pemerintah kecamatan Bolaang Tumur dan Sangadi desa Lolan dua sampaikan keputusan ini, kepada pimpinan perusahan PT.GMP adanya ketambahan pelebaran jalan dua (2) meter oleh pihak perusahan PT. GMP harus dibayar ganti rugi kepada pemilik tanah dalam jangka waktu dua minggu harus diselesaikan .
, tegas ‘ Rahmad

( w.f )

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.