FRMJ Unjuk Rasa Didepan Kantor Dindik Jatim Wilayah Kabupaten Jombang, Tuntut Sumbangan Berbau Pungli Diberantas

Jombang – www.koranpatrolixp.com

Makin maraknya sumbangan atau uang untuk peningkatan mutu dilingkup pendidikan Kabupaten Jombang, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang), lakukan aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat dimuka umum, persis depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo nomor 6 tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa itu, untuk menuntut sumbangan sukarela dan peningkatan mutu sekolah yang berbau pungutan liar (pungli) dilingkup pendidikan SMA, SMK maupun sederajat, terlebih lagi, pungli tersebut mencapai ratusan ribu untuk masing – masing siswa didik, khususnya sekolahan yang ada di Kabupaten Jombang, bahkan untuk membayar uang gedung saja, mencapai dua sampai tiga juta rupiah besarnya.

Joko Fattah Rochim Ketua FRMJ Jombang, serta selaku koordinator aksi unjuk rasa, menyampaikan orasinya didepan kantor Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, meminta supaya pihak terkait, secepatnya menindak tegas oknum sekolah baik itu SMA, SMK, yang terus melakukan pungli sumbangan, yang memberatkan para wali murid atau siswa. Senin (12/9/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

“Pungutan liar (pungli) dilingkup pendidikan sekolah yang ada di Kabupaten Jombang, yang masih berkeliaran banyak ditemui di SMA maupun SMK Negeri, bahkan lebih mirisnya lagi, untuk masing – masing siswa dikenai sumbangan uang gedung mencapai 3 juta rupiah, terus iku duit e sopo Pak, (terus itu uangnya siapa Pak).” tutur Fattah dalam memimpin aksi unjuk rasa.

Dirinya juga mengatakan, lanjut koordinator aksi, bahwa ia juga menjadi Komite salah satu SMPN di Jombang, bahwa disekolah tersebut tidak ada pungutan liar, dan ia juga menegaskan, jika di SMP itu diketahui ada semacam pungli, ia akan mengundurkan diri menjadi Komite disekolah itu, dan komite yang terindikasi bermain, supaya dicopot menjadi Komite.

“Disaat saya masuk pada salah satu sekolah SMK di Jombang, sudah disodori form atau brosur untuk sumbangan yang disebut hibah atau uang gedung, dan cara pengisian brosur itu juga dikasih contoh petunjuk cara mengisinya, sumbangan itu dibebankan selama siswa menjadi murid disekolah tersebut, belum lagi muncul hibah per bulan untuk wali murid sebesar dua ratus ribu rupiah” tandasnya.

Lebih lanjut penyampaian Fattah, didalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 10, disitu sudah dijelaskan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan sifatnya pungutan dan itu bantuan tidak rutin, tetapi faktanya pendidikan SMA dan SMK di Jombang tidak sesuai aturan itu.

Ia meminta, (koordinator aksi – red) tambahnya, untuk Menteri Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Pendidikan Kabupaten Jombang, mengaudit dan menginvestigasi oknum sekolah nakal, yang terus menjalankan sumbangan atau bantuan yang berbau pungutan liar (pungli) disekolah tersebut, itu menjadi beban berat wali murid siswa dalam biaya pendidikan anaknya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang Sri Hartati, S.Sos. MM mengutarakan, terkait dugaan pungutan liar yang terjadi dilingkup pendidikan kabupaten Jombang, dalam mediasi bersama LSM FRMJ beserta perwakilan wali murid, dan mengatakan. Senin (12/9/2022).

“Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak akan mentolelir, apabila diketahui ada sekolah yang menjalankan pungutan liar kepada siswa maupun wali murid, kita akan tindak tegas dan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan, dan pungli itu harus dihentikan” ucap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang.

Dirinya juga menjelaskan, lanjutnya, untuk semua bantuan harus transparan kegunaannya, serta tidak boleh adanya penahanan ijazah dari pihak sekolah, serta kartu UTS ada penahan dikarenakan ada tanggungan yang belum diselesaikan, itu hak anak didik atau siswa mengikuti ujian, serta bantuan – bantuan semacam PIP itu tidak boleh ada pemotongan, itu hak siswa.

“Jika disalah satu sekolah melakukan pungutan liar, kami tidak segan – segan menindak tegas oknum yang melakukan pungli, dan terima kasih dengan adanya mediasi forum dengan LSM FRMJ kali ini, bisa memberikan masukan terkait adanya dugaan pungli yang menjadi budaya tahunan di pendidikan, khususnya Kabupaten Jombang” Sri Hartati memungkasi. (hdk).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.