Dua Orang menjadi Budak Sabu-sabu Berhasil Diringkus Polisi Polsek Giligenting

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumenep | www.koranpatrolixp.com Polsek giligentimg kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. berhasil mengamankan dua orang yang menjadi budak Sabu-sabu di wilayahnya.

Salah satu tersangka berinisial
TL. Sumenep, 11 Mei 1985, pek. Petani, Dusun Cang cang Rt.007/003, Desa Lombang, Kecamatan, Giligenting Kabupaten Sumene,. diamankan Tanah tegalan.

kemudian anggota polsek giligenting mengembangkan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial
M R. Sumenep 04 Juli 2003, pek. Swasta, Dusun Cang cang Desa Lombang Kecamatan . Giligenting Kabupaten. Sumenep.

Kapolsek Giligenting Iptu Mawardi menyampaikan Kronologis kejadian berawal anggota Polsek Giligenting mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Giligenting tepatnya di sebuah rumah termasuk Dusun. Cangcang Rt. 007/003 Desa. Lombang Kec. Giligenting Kab. Sumenep sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika jenis sabu-sabu.

 

Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib di rumah tersebut petugas melihat seorang laki2 yang sedang melarikan diri ke arah tegalan dan terjatuh.

Saat itu pula 1 poket plastik Narkotika jenis sabu sabu beserta Seperangkat alat hisap (Bong) sabu yang terbuat dari bekas botol air mineral merek Merza lengkap dengan pipet plastik tercecer lalu anggota Polsek mengamankan dan membawa ke rumahnya dan didapat ,Seperangkat alat hisap (Bong) sabu yang terbuat dari bekas botol Blueprint lengkap dengan pipet plastik.

 

Seperangkat alat hisap (Bong) sabu yang terbuat dari bekas botol transparan merek Merza lengkap dengan pipet kaca,2 (dua) Korek api gas warna hitam dan putih, kotak plastic kecil, 4 (empat) plastik klip kecil masing-masing, 7 (tujuh) buah pipet kaca dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna.

 

Kemudian petugas melakukan interogasi asal usul narkotika jenis sabu dan Sdr TOLAK ITO menerangkan bahwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dengan dibungkus plastik klip kecil dari Sdr MOH. RIZAL MAULANA pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

 

Belanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah terlapor Saudara yang berinisial M.R dan melakukan penggeledahan rumah dari penggeledahan tersebut tidak menemukan barang narkotika jenis sabu dan mengamankan HP miliknya yang dijadikan sarana komunikasi.

 

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Giligenting untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan polsek giligenting Disita dari inisial TL (Satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing kurang lebih 0,60 (nol koma enam puluh) gram.

 

Seperangkat alat hisap (Bong) sabu yang terbuat dari bekas botol air mineral merek Merza lengkap dengan pipet plastik.
Seperangkat alat hisap (Bong) sabu yang terbuat dari bekas botol transparan merek Merza lengkap dengan pipet kaca.
2 (dua) Korek api gas warna hitam dan putih.
kotak plastic kecil.
4 (empat) plastik klip kecil masing-masing
7 (tujuh) buah pipet kaca.
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.

Disita dari M.R
1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru muda.

Reporter | Sahawi

Editor : Septi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.