Sumenep – www.koranpatrolixp.com
Setelah banyak diberitakan oleh beberapa media kepala dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep tentang pemberian Uang seratus ribu terhadap korban pemerkosaan anak di bawah umur. Jumat 13/1/2023
Tidak hanya pemberian uang seratus ribu penjemputan dari pelabuhan Kalianget Sampai ke sumenep dan pendampingan terhadap korban pemerkosaan anak di bawah umur asal pulau Masalembu, ini juga viral di media sosial.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penjemputan dari pelabuhan dan pendampingan sesuai prosedur.
“Kami sudah melakukan pendampingan sejak kedatangan sampai detik ini, Sebab tugas kami jika dibutuhkan, jika korban tidak berkenan, kami tidak bisa memaksa, jika pihaknya sudah melakukan pendampingan dengan maksimal, bahkan ketika korban sampai di pelabuhan langsung dijemput oleh tim dari Dinsos P3A.
“Korban dijemput dengan mobil pribadi dari Dinas Sosial Karena prihatin korban belum makan karena sudah malam hari, tim yang dipimpin ibu Kabid malah menitipkan uang jajan.
Mantan camat lenteng ini lebih memperjelas Terkait pemberian uang seratus ribu kepada korban Pihaknya juga menepis tudingan tentang Dinsos P3A yang hanya memberikan pendampingan berupa uang jajan senilai Rp100 ribu. Sebab hingga saat ini korban tidak lepas dari pantauannya tim.
Lebih ditegaskan Uang itu bukan dari Dinsos melainkan murni uang pribadi dari tim yakni Bu Kabid sebagai wujud simpati terhadap korban, Pihaknya juga berjanji akan terus melakukan pendampingan selama korban membutuhkan dalam bentuk visum ataupun jika harus melakukan pelaporan ke Polda Jatim.pungkasnya
Sementara itu Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan bahwa para terduga pelaku pencabulan terhadap korban berinisial N, asal pulau Masalembu tersebut telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Sumenep.
AN (inisial) merupakan paman korban. Dan AW (inisial) guru ngaji korban. Per Tanggal 11 Januari 2023 kemarin, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Polwan senior di polres Sumenep ini menambahkan modus operandi yang digunakan AN yakni meminta korban mencabut ubannya lalu diberikan sejumlah uang, kemudian dilakukan pencabulan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh media ini dari berbagai sumber, saat ini korban N masih melakukan proses di Polres Sumenep bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia. Pungkasnya
Pewarta | Sahawi
Related Posts
Libur Panjang, Satlantas Polres Nganjuk Tingkatkan Giat Turjawali Untuk Cegah Pelanggaran dan Laka Lantas
Tiga Pemuda Mabuk Pelaku Penghadangan dan Pengancaman Sopir Minibus,Team Tarsius Presisi Polres Bitung
3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut
5 Kader Golkar Pulau Buru Diancam Dipecat Karena Jadi Relawan Cagub Maluku HL-AV
Tiang Internet Ilegal Menjamur di Jombang, Pemerintah Terkesan Tutup Mata
No Responses