Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Belum Menerima Informasi Jika Salah-satu Kades Menjadi Terdakwa

Sumenep – www.koranpatrolixp.com

Sangat mengejutkan ketika ada salah satu kades menjadi terdakwa di pengadilan negeri (PN) Sumenep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sangat terkejut perihal status terdakwa salah satu  Kades yang ada di wilayahnya.

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum tahu jika ada salah satu kades di wilayah sumenep sudah menjadi terdakwa di pengadilan negeri Sumenep pasalnya pihak di DPMD belum menerima informasi jika salah satu kades di wilayah Sumenep menjadi terdakwa.

DPMD melalui Kabid Pemerintahan desa, Ir. Supardi MM., menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait status terdakwa salah satu Kepala desa yang ada di sumenep, Jawa timur. Menurutnya, pihaknya baru tahu informasi  tersebut dari teman-teman yang hendak klarifikasi.

Bahkan, menurut sapaan Pardi, pihaknya akan langsung menghubungi pihak Kepala desa yang dimaksud tersebut.
“Waduh, baru tahu saat ini saya mas,” kata Supardi sambil tersenyum, kepada sejumlah awak media yang klarifikasi ke kantornya pada Jum’at (09 Agustus 2022).

“Termasuk rincian dan laporan secara tertulis kami belum mendapatkan mas,” tambahnya.

Menurut Pardi, kasus yang menjadi menerpa Oknum tersebut adalah kasus pribadi, jadi biasanya ada lawyer sendiri yang menanganinya.

Disinggung bagaimana langkah DPMD Kabupaten Sumenep menyikapi persoalan tersebut, dimana dalam sebagai pejabat publik yang justru menyandang status terdakwa di Pengadilan Negeri, Pardi menegaskan bahwa acuannya ke Permendagri.

“Ya lihat ancamannya juga, sudah di atur di Permendagri, biasanya kalau ancaman diatas lima tahun akan diberhentikan sementara. Namun, apabila diatas lima tahun biasanya pemberhentian secara tetap,” tegasnya.

Lebih jauh Kabid Pemdes merinci, terkait persoalan hukum terhadap oknum kepala desa tentunya DPMD tidak sendirian, ada beberapa pihak yang juga menjadi pertimbangan.

“Ada Inspektorat, ada Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan atau Tim Pemerintahan langkah apa yang akan diambil terkait tersebut. Artinya, kami akan melakukan klarifikasi terhadap Pemdes tersebut.” Pungkasnya.

Kabid PMD berharap juga agar mengklarifikasi lebih detail terkait hal tersebut kepada Kepala Dinas PMD kabupaten Sumenep terkait hal tersebut. Menurutnya, dirinya adalah pihak kedua di Dinas yang menaunginya. Namun, beberapa kali media ini datang ke kantor DPMD justru belum ketemu bahkan di chat lewat aplikasi WhatsAppnya juga belum ada balasan sampai berita ini dinaikkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep, melalui Humas atau Juru bicara PN, Mohammad Arif Fatoni, S.H., M.H,. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut benar adanya, dan inisial AW(inisial) tersebut saat ini statusnya sebagai terdakwa.

“Iya, kebetulan kemarin sudah sidang yang kedua dan Offline. Yang pertama itu tanggal 31 Agustus secara online melalui zoom meeting dari Kejaksaan, dan yang kedua secara offline,” kata Mohammad Arif Fatoni, S.H,M.H,. Kamis (08/09/2022) di Kantornya.

Disinggung terkait persoalan apa  terdakwa AW (Inisial) pada persidangan tersebut, juru bicara PN Sumenep menambahkan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 26 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 266 ayat 2 KUHP dan pasal 263 KUHP.

“Terkait mengenai Tahanan Kota terhadap terdakwa AW (Inisial) saat ini, kami hanya melanjutkan dari tahapan sebelumnya. Karena dari awal statusnya sebagai tahanan kota,” terang Mohammad Arif Fatoni.

Namun, saat awak media menanyakan kenapa data perkembangan persidangan terhadap terdakwa AW (Inisial) yang mestinya tampil di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Mohammad Arif Fatoni mengatakan bahwa saat ini masih tahap sinkronisasi di Mahkamah Agung (MA).”Iya karena data yang masuk ke Web SIPP ribuan mas, maka masih belum masuk, kan ada dari PN, PA dan TUN lainnya. Tapi, kalau secara manual kita sudah melaksanakan kedua kalinya.” tukasnya.

Pewarta | Sahawi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.