BPN Sumenep Dituding Banyak Mafia Tanah Warga Lapa Laok Tagih Janji Terbitkan Sertifikat Yang Sudah 18 Tahun Belum Diterbitkan

Posted by:

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumenep | www.koranpatrolixp.com Senin 27/05/24 kemarin sejumlah warga Lapa Laok Dungkek ngluruk kantor Pertanahan (BPN) Sumenep. Mereka menagih terbitnya sertifikat yang dimohon sejak 18 tahun yang lalu yang selalu dijanjikan oleh setiap pergantian pimpinan kepala BPM yang berganti, bahkan mereka tidak segan melakukan teriakan bahwa Kantor BPN penuh atau banyak dengan mafia meskipun tidak bisa dibilang semuanya.

Sebut saja Suk ud (60) kepala Desa Lapa Taman pada perode 2013 menuding BPN mengatakan bahwa ada indikasi banyak oknum sarang mafia yang perlu diberantas agar tidak menjadi duri di tubuh organisasi atau perkantoran (baca; BPN).

“Sudah banyak korban masyarakat yang kena dan terlena oleh janji janji mafia atau oleh oknum pertanahan yang tak bertanggungjawab,” tandasnya.

Karenanya, menurutnya ia, meminta berhati hati kepada masyarakat pemohon sertifikat untuk ekstra hati hati jika hendak melakukan permohonan untuk sertifikat tanah.

Lalu ia mencontohkan kasus warganya yang hingga belasan tahun belum juga diterbitkan sertifikatnya bahakan warganya yang telah mengantongi atau telah terbit SHM no. 215 buku seri tanah AW. 885010 luas 10.178 m2 an.

Suhardi desa Lapa Laok Kec. Dungkek Kab. Sumenep tahun terbit 2006 dan SHM no. 216 buku seri tanah AW. 885011 luas 9.018 m2 an. Suwardi warga desa Lapa Laok Kec. Dungkek Kab. Sumenep terbit 2006 dan warkah hilang di BPN dan ternyata belum juga diterbitkan sertifikatnya dan bahkan sebagian data data hilang yang telah di masukkan ke BPN sebagian dihilangkan atau sekedar pura pura dihilangkan dengan maksud tertentu.

“Tepatnya data itu hilang atau sengaja “dihilangkan” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau pura pura dihilangkan,” katanya penuh tanya.
Sebagaimana diakui oleh pihak BPN sendiri bahwa sebagian berkas berkas penting itu hilang di BPN. Lalu pertanyaannya hilang yang bertanggungjawab itu siapa?

“Nah, jika pihak BPN yang menghilangkannya itu adalah tanggungjawab BPN yang harus bertanggung jawab untuk bertanggungjawab dan memberi solusinya. Dan tentu saja itu tanggung jawab pihak BPN dan bukan dikembalikan kepada pemohon,” katanya.

Akhirnya, karena penantian yang panjang menunggu terbitnya sertifikat yang dimohon itu
Suwardi (45) warga Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, datang menemui Kantor BPN, Senin 27/05/24, kemarin datang ngluruk ke Kantor BPN Sumenep meminta dan menagih kembali janji janji yang di janjikan oleh setiap pergantian pimpinan.

“Kali ini kami datang kembali dan meminta janji janji setiap peralihan pimpinan itu,”katanya

Reporter : Sahawi

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.