Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Polres Nabire Serahkan Dua Tersangka Curas ke kejaksaan

Nabire – www.koranpatroli.com

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H melalui penyidiknya menyerahkan dua pria yang merupakan tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (08/03/2023) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

AKP Alfian mengatakan bahwa kedua pria tersebut berinisial YAM (23) dan AD (24) diproses hukum berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 18 / I / 2023 / SPKT / Res Nabire / Polda Papua, tanggal 9 Januari 2023.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa korbannya adalah seorang tukang ojek, dimana saat itu ia sementara membawa penumpang dari arah pasar karang hendak menuju ke oyehe melalui jalan Jenedral Sudirman.

Lanjut dikatakannya, ketika korban melintas di depan kios panjang, secara tiba – tiba kedua tersangka langsung keluar dari dalam lorong kemudian menghentikan laju kendaaan korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan mengenai bagian kepala serta perut korban secara bersamaan sehingga korban bersama dengan penumpangnya langsung terjatuh.

“Saat itu juga, korban langsung lari menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya sehingga tersangka langsung mengambil motor korban yang kebetulan pada saat itu masih dalam posisi menyala dan langsung membawa kabur motor korban,” ungkap Kasat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka serta barang bukti dapat ditemukan dan dilakukan proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut dan atas perbuatannya disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana,” pungkas AKP Alfian. ( Red )

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.