Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Berhasil Menyita Ribuan Batang Rokok ilegal

Posted by:

 

 

 

 

 

 

Sumenep_www.koranpatrolixp.com
Dalam menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep madura Jawa Timur, terus dilakukan. Penindakan Bersama tim gabungan, pemerintah yang berlambang kuda terbang ini.

Dari hasil penindakan dari tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, berhasil menemukan ribuan slop dan ribuan bungkus atau ribuan batang Rokok ilegal dengan ratusan merk rokok ilegal, saat melakukan kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal

“Alhamdulilah berkat jeripayah dan usaha semua tim yang terlibat dalam pengumpulan informasi rokok ilegal kami berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal,” kata Kasatpol PP Ach. Laily Maulidy Rabu (21/6/2023)
Laily menjelaskan bahwa, jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko yang didapati menjual rokok ilegal, dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.

“Dari total keseluruhan toko yang kami kunjungi hanya ada 119 toko yang didapati menjual rokok ilegal”. Jelasnya
Bahkan menurut Laily, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.
Karena berdasarkan pasal 54 Undang-Undang (UU) Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)

“Didalam UU sudah jelas dan nantinya apabila melanggar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya
Selain itu, Laily juga mengatakan, dari segi pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

“Harus ada dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat dan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” ujarnya
Mantan Kabag Perekonomian itu tidak lupa menjelaskan bahwa, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).
Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.

“Untuk kedepannya kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” harapnya.

Adapun yang ikut serta dalam kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal meliputi dari, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep ini sudah dimulai sejak dari tanggal 05 Juni 2023 dan akan berakhir pada tanggal 27Juli 2023 dan menyasar ke 256 desa di 19 Kecamatan daratan Kabupaten Sumenep.

Pewarta | Sahawi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.