Terkait Kejanggalan Longgarnya Nilai Anggaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Tejo, LSM TC Jatim Akan Laporkan Ke APH

 

 

 

 

 

Jombang_www.koranpatrolixp.com

Terkesan kebal hukum dengan adanya salah satu media yang mengaku bisa menanggulangi counter pemberitaan yang belum tau kebenarannya atas dugaan bahwa media tersebut bisa meredam pemberitaan dari kejanggalan pekerjaan pembangunan jalan rabat beton desa Tejo kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang Jawa timur yg diduga terlalu longgar nilainya, tak sebanding dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan.

Perihal itu membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Transparancy and Transportation (TC) Jatim angkat bicara terhadap kejanggalan pada pekerjaan Jalan Rabat Beton (JUT) itu yang dilaksanakan oleh TPK desa Tejo Kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang Jawa timur, dirinya mengutarakan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan longgarnya nilai yang dialokasikan tak sebanding dengan volume yang direalisasikan. Kamis (7/9/2023).

“Sah – sah saja memberitakan tau memberitakan atas kebaikan suatu pembangunan yang ada di Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada di kecamatan Mojoagung persisnya di desa Tejo, tapi ending pemberitaan tersebut harus sesuai dengan fakta dilapangan.” ungkap Ketua LSM TC Jatim Anang Fahrurrhodi kepada media koranpatrolixp.com saat ditemui dikantornya di Jombang.

Jika memang dari dugaan atas kejanggalan bahwa pekerjaan jalan rabat beton tersebut dirasa longgar kenapa harus diberitakan tak sesuai fakta dilapangan, sambung ungkapan ketua LSM TC Jatim, jika memang dalam suatu perencanaan sudah diverifikasi oleh OPD maupun pendamping, seharusnya volume yang dilaksanakan sesuai dengan standart harga satuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. “Namun nilai anggaran sejumlah Rp. 191.473.200 dengan volume 181×3.00×0.20 m harus dicek ulang sesuai mekanisme perencanaan yang ada.” ujarnya.

Anang menambahkan, jika memang dalam pelaksanaan yang sudah terealisasi tak sesuai dengan harga standart satuan HSPK kabupaten Jombang tahun 2023. “Kami pihak aktivis dari LSM TC Jatim akan mengawal dan melaporkan kepada pihak penegak hukum pada bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk memeriksa dari jumlah total anggaran dan serta volume yang dikerjakan.” jelas Botek sapaan akrab ketua LSM TC Jatim.

Dihari sebelumnya, Ahli Teknik Bangunan (N-A) yang beralamatkan di kabupaten Jombang mempertanyakan dugaan dari total nilai anggaran yang dialokasikan oleh Pemdes Tejo untuk pembangunan jalan rabat beton dusun klampisan tak seimbang dengan volume pekerjaan. Selasa (5/9/2023).

“Seringkali diketahui, banyak sekali pihak perencanaan desa membuat estimasi biaya bangun untuk pekerjaan jalan rabat beton terlalu longgar nilainya, tak seimbang dengan volume pekerjaan dan aitem pekerjaan, yang menjadi pertanyaan, berapa harga satuan bahan material yang dibuat apakah sudah sesuai dengan standart harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.” tanya N-A.

Sedangkan sudah diketahui, sambung N-A, pada setiap pekerjaan jalan rabat beton bobot yang paling utama yaitu beton mutu K. dan jumlah kilogram besi, lebih lanjut N-A menjelaskan. “Untuk harga beton mutu F’c = 14,5 MPa (K.175) harga satuannya Rp.1.142.500 per meter kubik, sedangkan besi polos harga satuannya Rp.12.500 per kilogram, dan setiap harga satuan itu sudah tercantum atau sudah masuk pajak didalamnya.” urainya.

Lebih lanjut penjelasan N-A, dirinya merinci, untuk volume pekerjaan jalan rabat beton dengan ukuran 181×3.00×0.20m, jika dihitung secara detail dengan standart harga satuan HSPK tahun 2023, diketahui total menelan biaya sebesar Rp.174.791.000 (PPN 11% sudah termasuk), sedangkan dari keterangan prasasti yang terpampang dititik nol pekerjaan jalan rabat beton dusun klampisan diketahui sejumlah Rp.191.473.200″. terang N-A.

Dirinya menyebut (Ahli Teknik Bangunan – red), nilai total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tejo diduga sangatlah longgar, perihal itu patut dipertanyakan, dan harus dikoreksi kembali, berapa harga satuan beton mutu yang dibuat oleh Kaur Perencanaan desa. “Karena selisih dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) selisihnya kurang lebih mencapai sejumlah enam belas juta rupiah, selisih nilai tersebut patut dipertanyakan.” N-A mengakhiri keterangan teknisnya kepada media koranpatroli.xp.com. (hdk/tim).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.