Polisi tangkap Dua Pelaku Penjualan Togel Beserta Barang Bukti di Nabire

 

Nabire – Koranpatroli.com, Polsek Nabire Barat berhasil melakukan penangkapan pelaku penjual kupon putih atau biasa disebut TOTO GELAP (Togel) di kompleks perumahan Pemda Jalan Jayanti, Wadio, Nabire, Papua Tengah, Kamis (20/04/2023).

Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku ada 2 orang. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Nabire barat,” kata Kapolres.

Pelaku berinisial MJ (57) warga Jalan yanti dan SS (55) warga Kelurahan Wonorejo, Nabire, Papua Tengah.

“Kedua pelaku ini ditangkap di kompleks perumahan pemda Jalan Jayanti, Wadio, Nabire, Papua Tengah, saat sedang melakukan aktifitas judi togel.

“Barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nabar, berupa Uang sejumlah Rp 6. 583.000, 4 buah Tabel Shio, 8 buah/ bendel kupon Shio, 2 buah Karbon, 1 buah Alat print nomor Togel, 3 bolpoin, 1 buah Spidol serta 1 buah hekter plus isinya, 3 lembar daftar angka keluar, dan 2 unit HP,” ucapnya.

Kapolres Nabire AKBP Ketut menambahkan sementara kedua pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Nabar.

“Kami menghimbau kepada oknum-oknum masyarakat yang masih membandel dan sembunyi-sembunyi masih melakukan kegiatan aktifitas judi togel agar menghentikan aktifitasnya, karena sekecil apapun laporan yang kami terima terkait judi togel pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.

“Kedua pelaku penjual togel ini dijerat dengan pasal  303 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kapolres Nabire ( Red ) barang bukti di Nabire

Nabire – koranpatroli.com, Polsek Nabire Barat berhasil melakukan penangkapan pelaku penjual kupon putih atau biasa disebut TOTO GELAP (Togel) di kompleks perumahan Pemda Jalan Jayanti, Wadio, Nabire, Papua Tengah, Kamis (20/04/2023).

Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku ada 2 orang. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Nabire barat,” kata Kapolres.

Pelaku berinisial MJ (57) warga Jalan yanti dan SS (55) warga Kelurahan Wonorejo, Nabire, Papua Tengah.

“Kedua pelaku ini ditangkap di kompleks perumahan pemda Jalan Jayanti, Wadio, Nabire, Papua Tengah, saat sedang melakukan aktifitas judi togel.

“Barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nabar, berupa Uang sejumlah Rp 6. 583.000, 4 buah Tabel Shio, 8 buah/ bendel kupon Shio, 2 buah Karbon, 1 buah Alat print nomor Togel, 3 bolpoin, 1 buah Spidol serta 1 buah hekter plus isinya, 3 lembar daftar angka keluar, dan 2 unit HP,” ucapnya.

Kapolres Nabire AKBP Ketut menambahkan sementara kedua pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Nabar.

“Kami menghimbau kepada oknum-oknum masyarakat yang masih membandel dan sembunyi-sembunyi masih melakukan kegiatan aktifitas judi togel agar menghentikan aktifitasnya, karena sekecil apapun laporan yang kami terima terkait judi togel pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.

“Kedua pelaku penjual togel ini dijerat dengan pasal  303 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kapolres Nabire ( Syarif )

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.