Sumenep | www.koranpatrolixp.com
Sapeken Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku atas nama NY, umur 37 Tahun, LK, Islam, Nelayan alamat Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, diamankan pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken ,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H
Kejadian berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh orang tuanya, dan diketahui kabur dibawa oleh Terlapor NY sehingga Pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian, ” jelas AKP Widiarti
“Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 wib korban Bunga dan Terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan.
“Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.
“Hasil Interogasi Petugas, Terlapor membawa Kabur Korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya
PEWARTA | Sahawi
Related Posts
KONGRES LUAR BIASA PEMUDA INDONESIA HARUS DI LAKSANAKAN KEMBALI SEBELUM PERGANTIAN PRESIDEN
Polres Sumenep Amankan Aksi Unras Oleh GMNI di DPRD Sumenep
Dishub Probolinggo Terkesan Tutup Mata, dengan Adanya Kendaraan Melebihi Kapasitas, Mengakibatkan Rusaknya Jalan Raya Condong Pajarakan.
Launching Metode Gasing untuk Meningkatkan Pendidikan di Papua Tengah
Berkas Dinyatakan Lengkap, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Nabire.
No Responses