Kisruh Dalam Pembentukan PAW Didesa Nambakor Akhirnya Menjadi Polemik Berkepanjangan

 

 

 

 

 

 

Sumenep_www.koranpatrolixp.com

Musyawarah Dusun (Musdus) Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur.Diduga cacat prosedur dan tidak sesuai aturan sehingga jadi polemik kegaduhan.

Polemik tersebut pasca penetapan para tokoh masyarakat pasalnya yang mendapat undangan sebagai tokoh tidak pantas disebut tokoh dan diduga adanya interferensi oleh ketua panitia pelaksana,sehingga membuat kegaduhan di Desa Nambakor.

Setelah adanya rapat musdus diberbagai Dusun masyarakat Nampekor mendatangi balai desa setempat untuk mempertanyakan pantas tidaknya didalam rapat tersebut siapa saja yang sudah dianggap sebagai tokoh oleh ketua panitia.

Supriyadi sebagai masyarakat Nampekor menanyakan di dalam juknis bahwa itu RT/RW sebagai tokoh masyarakat meskipun mau difoting di Dusun Cemara yang namanya RT bapak jakfar ini tidak ada yang mengakui itu sebagai tokoh masyarakat 26/9/2022.

” Dari musyawarah dusun ini terkesan sembunyi-sembunyi karena undangan baru disampaikan tadi malam padahal didalam juknis sudah jelas bahwa musyawarah dusun ini adalah merupakan representatif demokrasi dadi tidak boleh di sembunyi sembunyi, ” katanya.

” Maka dari itu saya sebagai masyarakat Nambakok menginginkan adanya keterbukaan karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat banyak tidak hanya mementingkan segelintir orang yang hanya mementingkan beberapa masyarakat saja,” sambungnya.

Ditambahkan masyarakat Nambakor dari Dusun Cemara sama yang mau dipertanyakan tokoh dipertanyakan bahkan ada yang masih kurang dewasa masuk dalam undangan, yang mau jadi pertanyaan apakah itu sudah pantas disebut sebagai tokoh masyarakat.Sedangkan ada yang lebih diakui ketokohanya tidak mendapat undangan sebagai tokoh masyarakat dipermasalahan ini semuanya sama.

” Bahkan ada dugaan dalam rapat musdus ini sudah disetting oleh ketua panitan dan BPD sehingga di dalam rapat hanya memerlukan waktu lima menit saja sudah selesai untuk menyetujui sebagai tokoh,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut ketua panitia bapak Saleh, tidak banyak bicara bahkan terlihat kaku dalam penjelasanya setelah banyak pertanyaan dari beberapa masyarakat yang hadir di balai Desa Nambakor.

“Jadi seperti ini pak ya, setelah keluar SK pemberhentian minuman lima belas hari Kepala Desa yang sudah meninggal maksimal BPD melakukan koordinasi dengan pj untuk pembentukan panitia, ” urainya.

” Terkait pertanyaan sampean ini dari sebelas kriteria itu di perbub hanya diberi batas maksimal yaitu, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh petani, tokoh perempuan, tokoh agama, semuanya maksimal lima orang. panitia ini satu aja perwakilan dari tokoh agama itu sudah sah, selebihnya itu yang mendapat undangan semuanya sudah sah, ” pungkasnya.

Pewarta : Sahawi

Editor : Septi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.