ILLEGAL FISHING MASIH MARAK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA LIKUPANG

Posted by:

 

 

 

 

 

 

Likupang_www.koranpatrolixp.com

Ditengah upaya pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara mengembangkan potensi wisata alam Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Likupang, tersiar kabar bahwa masih ada warga masyarakat yang menangkap ikan menggunakan racun potasium sianida.

Kegiatan illegal fishing di perairan laut pesisir Likupang telah berulang kali terjadi seperti diungkapkan Ketua Kelompok Nelayan Perempuan Rhizopora Desa Sarawet Vicke Pangataseng. “Maraknya aksi meracun ikan, sudah berkali-kali kami lihat. Kami bahkan pernah melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa namun sampai saat ini belum ada kabar kalau itu akan diproses sesuai aturan.”

Beliau yang sehari-harinya menangkap ikan di area seputaran Wisata Alam Pulau Napomanu, menyayangkan aksi penangkapan ikan pakai racun ini masih terus dilakukan oleh orang-orang itu, padahal kami hampir setiap hari mencari ikan disitu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami pernah ikut sosialisasi tentang tatacara menangkap ikan dan kami tahu bahwa menangkap dengan racun ikan hukumannya enam tahun penjara dan denda sampai dua miliar.”

Sementara Terry Rambi warga desa Sarawet pengiat Komunitas Panggayung Likupang mengungkapkan lemahnya penegakkan hukum terkait perusakan ekosistem pesisir seperti penebangan mangrove, bom ikan dan penangkapan ikan pakai potasium sianida.
Menurutnya instrumen hukum dan petugas lapangan perlu ada, terutama untuk menerima pengaduan warga terkait upaya perusakan ekosisitem pesisir dan illegal fishing.

Herry Tongkukut, Hukum Tua Desa Sarawet ketika ditemui media ini mengaku kaget ketika dimintai keterangannya soal aksi meracun ikan di kawasan pesisir desa Sarawet yang terjadi pada kamis 29/6/2023. Beliau mengakui keterbatasan pengawasan dan penindakan.
“Desa Sarawet memiliki luas hutan mangrove kurang lebih 400 hektar, kawaasan mangrove disini mungkin terluas di Kabupaten Minahasa Utara, jadi bisa bayangkan pengawasannya bagaimana?,
Kami bahkan belum memiliki fasilitas perahu, pos pengawasan dan alat komunikasi untuk patroli kawasan pesisir yang luas, seperti di desa kami,” tandas Herry.

Beliaupun berjanji akan memproses hukum pelaku racun ikan di wilayahnya.
“Kami sementara mengumpulkan bukti dan kesaksian. Lihat saja nanti, kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada yang berwajib. Kamipun telah berkoordinasi dengan Bakorkamla dan pihak terkait.”
( Meybi )

Editor : Septi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.