Antisipasi Permasalahan Hukum: Pemprov Papua Tengah dan Kejati Papua Menjalin Kerja Sama

 

 

 

 

 

Jayapura_www.koranpatrolixp.com

Pemerintah Provinsi Papua Tengah kini telah mengukuhkan kemitraan strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, fokus pada bidang hukum perdataan dan tata usaha negara. Kolaborasi ini bertujuan untuk merespons potensi masalah hukum dengan segera, guna mencegah konflik hukum di masa depan.

Pada Sabtu, 12 Agustus 2023, Plh. Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar H Damanik, SSTP., MM, bersama dengan Kepala Inspektorat, Karo Hukum, dan Karo Umum, berkunjung ke Kantor Kejati Papua untuk membahas kerjasama dalam bidang bantuan hukum. Hasil diskusi ini akan dirangkum dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama.

Anwar H Damanik mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan arahan langsung dari Ibu Gubernur, dimaksudkan agar Pemprov Papua Tengah dapat menjalin perjanjian kerja sama yang tegas dalam MoU, terkait pendampingan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara.

“Saat ini kami menyadari bahwa kejaksaan memiliki peran yang lebih luas daripada hanya menangani tindak pidana umum, intelejen, dan khusus. Fungsi perdata dan tata usaha yang mereka emban mampu memberikan kepastian hukum yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas pemerintahan,” kata Anwar.

Dalam konteks perubahan kebijakan, Anwar menekankan bahwa kepemimpinan baru, seperti Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pendirian Pemerintah Provinsi Papua Tengah, menghadapi berbagai kendala, termasuk SDM, pengelolaan keuangan, aset, dan pembangunan infrastruktur.

Dalam konteks ini, MoU yang direncanakan akan memberikan bimbingan, pendapat, dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah. Kejaksaan akan menjadi mitra dalam mengawal proses tersebut, guna mencegah potensi kendala yang bisa menghambat program pembangunan daerah. Ini melibatkan memberikan penerangan hukum, berpartisipasi dalam diskusi dan pembahasan, serta memberikan penjelasan dan edukasi hukum.

Anwar menjelaskan, “Rancangan kesepakatan yang akan diatur dalam MoU telah dirancang bersama dan akan segera dilanjutkan dengan implementasi MoU dan tindaklanjuti program-program teknis lainnya.”

Dari perspektif Kejaksaan Tinggi Papua, Asdatun Suhendra, SH, menjelaskan bahwa pertemuan ini mendiskusikan rencana pelaksanaan MoU dalam ranah perdata, dengan fokus pada pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum. Selain MoU, rencananya akan ada seminar ke depan mengingat keadaan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum memiliki DPRD dan aturan daerah yang jelas.

Suhendra menambahkan, “Kami akan memberikan solusi terkait kerangka hukum yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pemerintah tanpa melanggar aturan di masa mendatang.”

Kejaksaan Tinggi juga akan menggelar sosialisasi mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam ranah perdata. Mereka akan turut membantu Pemprov Papua Tengah dalam penyusunan kontrak dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan.

Suhendra menyimpulkan, “Kami berkomitmen mendukung program pembangunan strategis pemerintah daerah, memastikan kesesuaian sasaran, dan mencegah masalah hukum. Jika terjadi gugatan atau tuntutan, kami siap menjadi pengacara negara untuk membela pemerintah daerah.

Pewarta : ( Syarif )

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.