Bitung. www.koranpatrolixp.com
Lelaki SR (19) thn, Tiada, Alamat: Kel. Sagerat Weru Dua, Kec. Matuari Kota Bitung, diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, pasalnya lelaki tersebut pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih berumur 4 tahun. Perempuan an ML selaku Ibu Korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan pada saat memandikan anaknya disiang hari sekira pukul 14.00 wita korban mengeluh kesakitan dan saat korban ditanya oleh ibunya, korban menceritakan apa yang dilakukan oleh pelaku SR kepadanya dan setelah ibu korban menanyakan kepada pelaku apa yang di ceritakan korban tentang perbuatannya, pelaku lelaki SR mengakui perbuatannya.
Karena sangat keberatan atas perbuatan dari pelaku sebab pelaku adalah paman dari Korban sendiri, maka Pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 ibu korban melaporkan pelaku SR ke Polsek Matuari karena pelaku berdomisili di Kel. Sagerat Weru dua Kec. Matuari Kota Bitung.
Mendapat laporan tersebut Tim Resmob Polsek Matuari langsung berkembang dan mencari informasi keberadaan pelaku dan mendapat informasi Pelaku berada di rumahnya Kel.Sagerat Weru Dia Kec. Matuari dan pada pukul 12.30 wita langsung menuju lokasi tersebut kemudian mengamankan pelaku dan membawah ke Polsek Matuari dan pada pukul 14.00 wita pelaku diserahkan ke penyidik PPA Sat Reskrim Polres Minut untuk proses hukum selanjutnya, karena tempat kejadian perkara perbuatan cabul di Desa Bulutui Kec. Likupang Barat Kab. Minahasa Utara, wilayah hukum Polres Minut.
( Meybi J.N )
Editor : Septi
Related Posts
Belum Lunasi LKS, MAN 4 Jombang Diduga Tahan Ijazah Siswa.
Perhimpunan INTI dan DJP Jakbar Gelar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Pajak
Terkait Sewa Mobil Layanan Siaga Desa Pagerwojo Perak Dipatok Tarif, Banyak Warga Mengeluh.
Ziarah Wali dan Doa Bersama Bunda Ita dan Mbak Zuly di Kabupaten Nganjuk
Polres Nganjuk Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/2024M
No Responses