Tiga Pemuda Mabuk Pelaku Penghadangan dan Pengancaman Sopir Minibus,Team Tarsius Presisi Polres Bitung

 

 

 

 

 

 

 

 

Bitung_ www.koranpatrolixp.com
Para pelaku masing masing lelaki HJ (32 tahun), lelaki DD (22 tahun) dan lelaki GD (18 tahun) dan beberapa orang lainnya, mengendarai sepeda motor beriringan dalan perjalanan pulang dari pantai PAL likupang Kab. Minut menuju Bitung. saat melintas di jalan tinerungan Kec. Ranowulu, korban bersama dengan keluarganya mengendarai mobil mini bus HIACE warna silver melambung iring iringan sepeda motor para pelaku, sehingga para pelaku tidak terima mereka di lambung oleh kendaraan Hiace yang dikendarai korban, para pelaku yang sudah pengaruh minuman keras serta dalam keadaan mabuk, langsung mengejar mobil korban dan langsung menghadang memberhentikan mobil tersebut. saat itu para pelaku langsung turun dari kendaraan mereka dan melakukan pengancaman sambil berteriak *”kita bunung pa ngana”* (saya bunuh kamu) sambil para pelaku memukul korban sedangkan korban hanya bisa menangkis pukulan dan minta maaf. Pada saat itu salah satu pelaku lelaki GD (18 tahun) mencabut senjata tajam jenis badik miliknya dan mengarahkan ke dalam mobil sambil melakukan pengancaman, sehingga korban dan para penumpang lainnya langsung berteriak ketakutan sambil meminta maaf kepada pelaku akan tetapi pelaku masih tetap melakukan pengancaman.
atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung.

Kronologis penangkapan*
Pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 berdasarkan laporan pengaduan dari korban di SPKT Polres Bitung dan bukti rekaman kejadian saat pengancaman terjadi, Team Tarsius berhasil mengetahui identitas para pelaku dan sekitar pukul 01:30 WITA, team langsung melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku di rumahnya masing masing di Kel. Aertembaga dua Kec. Aertembaga Kota Bitung tanpa melakukan perlawanan.
Para pelaku juga koperatif dan mengakui perbuatan mereka serta menyerahkan barang bukti. Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di serahkan ke piket penyidik sat Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.

-Waktu penangkapan :
Minggu 15 September 2024, sekitar pukul 02.50 wita

-Lokasi Penangkapan : Kel.Aertembaga Kec.Aertembaga Kota Bitung

-Identitas para pelaku :

-Lelaki HJ, Umur : 32 Tahun,
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Kel.Aertembaga komplex kampung baru

-Lelaki DD, Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Kel.Aertembaga komplex Kampung baru

-Lelaki GD, Umur : 18 Tahun
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Kel. Aertembaga dua Kec. Aertembaga Kota Bitung.

-Identitas Korban
– Nama : YONAS R. TUMBEL
Umur : 52 Tahun
Pekerjaan : Sopir
Alamat : Kel.Pinasungkulan kec.Ranowulu Kota Bitung

-Barang Bukti
1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik.

-Pasal yg disangkahkan :
Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.

( Meybi J.N )

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses