Tidak Kooperatif Jadi Tersangka Polda Jatim H. Sugianto Dinyatakan Sebagai DPO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumenep | www.koranpatrolixp.com

Siapa sangka seorang legendaris pengusaha properti Papan Atas akan mengalami nasib yang bertolak belakang dengan hukum. Perumahan BSA yang dibangun oleh H. Sugianto Menuai Kontroversi yang berkepanjangan karena Perumahan yang diperjual belikan tersebut mutlak menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) yang sampai saat ini tidak ada penggantinya (31/1/2024).

Selain itu H. Sugianto yang dijuluki Raja Properti tersebut selain kaya raya ia mahir dalam lobbying untuk mengatasi semua hambatan di kedinasan pemkab sumenep termasuk ijin dan persyaratan lain yang menjadi batu penghalang bisnisnya. Bahkan H. Sugianto tidak pernah menolak apa yang menjadi keinginan para pejabat terdahulu.

sehingga dari beberapa penguasa dan pejabat tinggi daerah pemerintah pemkab sumenep dicatut dan harus terlibat dalam lingkaran api hukum yang harus berurusan dengan hukum. Hal ini merupakan perangkap slow motion yang dibuat H. Sugianto untuk menjerat para pejabat yang terlibat Jika suatu saat tidak setia kawan membantu mengatasi masalah yang dihadapi.

Tapi apa daya nasi sudah jadi bubur dan benar kata pepatah. Sepandai tupai melompat kena senapan jatuh ketanah juga. Hal ini bukan mimpi bagi H. Sugianto yang terjerat kasus korupsi tukar guling Tanah Kas Desa yg mengakibatkan kerugian negara 114 Miliar sehingga ditetapkan tersangka dengan dua orang lainnya pada 22 November 2023. Sebelumya H Sugianto melakukan upaya hukum PRA, akat tetapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya 5 Januari 2024 menolak upaya PRA tersebut.

Setelah Tim Penyidik Tipikor Polda Jatim memberikan warning dan tenggang waktu kepada H. Sugianto melalui Sulaisi Abdurrazaq selaku pengacaranya yang saat itu ditemani Rizal putra semata wayang H. Sugianto pada saat penyidik datang melakukan penggerebekan di Swalayan Sakinah di perumahan elite Bumi Sumekar Asri Kolor Kecamatan kota Sumenep.jam 15.30 Rabu 24/01/2024.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan penetapan Tersangka H. Sugianto sebagai DPO Senin kemarin 29/01/2024.

“Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan Penyidik yang sudah beberapa kali mangkir tanpa adanya pemberitahuan yang jelas”, ungkapnya.

Kasus Nasional yang menelan kerugian negara hingga ratusan Miliar tersebut Penyidik Polda Jatim sudah cukup bersabar, kini Penyidik Polda sudah tidak mau ambil pusing. sudah cukup dibuat susah oleh H. Sugianto, pqPihak Polda tak mau mengulur waktu lagi untuk melakukan pencarian terhadap H Sugianto yang tidak punya itikad baik dengan menghilangkan jejaknya yang tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan dari kuasa hukum dan pihak keluarga tersangka H. Sugianto tidak mau bekerjasama dengan penyidik untuk mengatakan yang sebenarnya dimana keberadaan H. Sugianto berada. Karena Tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik Polda Jatim yang didampingi puluhan pasukan elite brigade mobil (Brimob) dalam melakukan misi pencarian untuk proses penahanan.

Dalam hal ini Polda Jatim telah melakukan tindakan tegas, yaitu pencekalan dengan memblokir semua akses transportasi darat, udara maupun laut agar DPO H. Sugianto tidak bepergian jauh ke luar negeri. Dan pastinya selalu dalam pantauan Polda jatim.

Reporter : Sahawi&tim

Editor : Septi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.