Soal proyek Kali Marengan Kabid SDA PUTR Kebingungan Ketika Disinggung Soal Pagu Anggaran 

Sumenep – www.koranpattolixp.com

Kegiatan proyek Kali Marengan yang diduga tidak menggunakan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) serta tidak dilengkapi dengan papan informasi di desa pabean, kecamatan kota Sumenep yang diakui Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten Sumenep semakin menyita perhatian publik.
Pasalnya, HENDRI HARTONO, ST, MT, Kabid SDA PUTR dengan enteng menyebut jika dalam proyek pemeliharaan rutin ini tidak harus memampang papan informasi kegiatan. Sehingga selain terkesan sebagai proyek siluman bahan-bahan material kegiatan tersebut juga menimbulkan tanda tanya dibenak publik.

Berdasarkan pantauan media di lokasi kegiatan, diketahui pasir yang digunakan sebagai bahan pengerjaan proyek rehabilitasi kali Marengan tampak bervariasi, ada pasir hitam dan juga pasir putih (Sirtu -red).
Dikonfirmasi media Kabid yang diambil sumpah oleh bupati pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 yang lalu ini menyampaikan, Sah-sah saja karena untuk penggunaan bahan material tergantung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat.
“Bisa saja tergantung RABnya bisa menggunakan pasir hitam dan bisa menggunakan sirtu tergantung RABnya,” kata kabid.

Saat diminta menunjukkan bukti bahwa kegiatan di kali Marengan benar-benar bisa menggunakan dua macam pasir sesuai petunjuk RAB, dirinya sontak menyebut bahwa untuk dokumen berupa RAB tidak boleh diperlihatkan kepada publik. “Tidak boleh,” imbuhnya.

Selain itu Kabid sekaligus pembuat RAB pada proyek Kali Marengan ini juga mengatakan bahwa tidak ada pekerjaan pemeliharaan rutin lainnya selain di kali Marengan, dirinya menyebut yang lain hanya pembersihan.
Anehnya, saat disinggung soal pagu anggaran pada proyek pemeliharaan rutin dinas PU Bina Marga di desa pabean tersebut dirinya terlihat plin-plan dan terkesan bingung.
Pria yang membidangi bagian SDA ini tidak memberikan keterangan secara pasti terkait anggaran itu.

“Itu “Bungkolan” dengan artian dapat dana sekian lokasi-lokasi yang butuh berapa, jadi tidak anuh… Anggaran ini sekian-anggaran ini sekian tidak, jadi lokasi ini butuh berapa dihitung dan dianggarkan nanti lokasi lain butuh berapa juga dianggarkan,” jawab Kabid membingungkan.

Bahkan, Kabid menyebut jika angaran untuk kegiatan rutin dinas PU Bina Marga di Kali Marengan cukup Banyak, namun dirasa enggan menyebut jumlah nominal justru dirinya menyebut dalam proyek rutin tahunan tersebut tidak ada patokan.
“Gak tahu seratusan kali ya… Yang namanya rutin kan dihitung terus mas misalkan 100 meter dibongkar lah 100 meter eh… Warga nuntut pak ini pak rusak pak,” bebernya.

Lucunya saat dicecar dengan berbagai pertanyaan Kabid SDA malah menganalogikan program pemeliharaan di kali Marengan dengan hal membeli makanan.

Padahal dengan tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan pemasangan papan nama proyek kegiatan sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.

Demi terjaminnya transparansi pelaksanaan program pemerintah dan keterbukaan informasi publik di dalam pembangunan fisik maka lahirlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pewarta | sahawi 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.