SMA 10 Jemursari Surabaya Melanggar Permendikbudristek no. 50 thn 2022 Tentang Seragam Sekolah.

 

 

 

 

 

 

 

 

Surabaya, www. koranpatrolixp.com.
Setiap tahun dalam penerimaan siswa baru banyak sekolah yang tidak indahkan permendikbudristek no. 50 thn 2022, tentang seragam. Seperti yang awak media temukan di SMA 10 Jemursari, Surabaya dimana mengutip dan memaksakan wali murid harus membeli seragam baru melalui sekolah dengan harga Rp 2.400.000 untuk satu set seragam.

 

 

Sedangkan disekolah lain seperti SMA 22 Surabaya hanya mengutip Rp 1.900.000 untuk harga satu set. Dan dalam perhitungan bila dibandingkan ketukang jahit dan wali murid yang mengetahui harga satu set, Itu hanya Rp1.900.000.berarti SMA 10 ini punya kelebihan 500ribu setiap satu set seragam.

 

Seumpama kita hitung kasar ada siswa baru 200 saja berarti sekolah ini bisa meraup 100 juta rupiah. Apakah uang ini masuk kas sekolah atau Dikbud setempat,atau pribadi staff sekolah.

 

Dengan adanya pemungutan yang dipaksakan maka wali murid terbeban dan bagaimana mereka yang kurang mampu. Dalam hal ini SMA10 ataupun disekolah sekolah lainnya harus di audit dan wali murid yang menjadi korban bisa buat somasi dan melapor ke Ombudsman.

 

Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Adapun aturan mengenai seragam di Sekolah diatur dalam Permendikbudristek No. 50 tahun 2022. Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
Laporkan bila ada pelanggaran atau kecurangan saat PPDB ke OmbudsmanRI. Atau hubungi 137./ WA 082137373737.(bang)

 

Editor : Sep

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.