Sumenep | www.koranpatrolixp.com Tiga ratus Kepala Desa (Kades) Sekabupaten Sumenep madura jawa timur Siap-siap terima (SK) perpanjangan masa jabatan yang awalnya enam (6) tahun Diperpanjang menjadi 8 tahun menjabat.
Tidak hanya kepala desa terpilih yang bakal terima Perpanjangan (SK) masa jabatan kepala desa juga berlaku kepada Kades PAW definitif bakal menerima (SK) perpanjangan masa jabatan Dua tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Sumenep, Anwar Syahroni menyampaikan bahwa, perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menindaklanjuti itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan SK masa perpanjangan 300 Kades di Kabupaten Sumenep dan rencananya setelah ini akan diserahkan bertepatan pada acara pengukuhan.
“ Insyaallah tanggal 27 Juni, sampai saat ini 300 kades sumenep yang rencana akan ditambah masa jabatan,” kata Anwar Syahroni Yusuf pada Sabtu, (22/6/2024).
Adapun perpanjangan SK masa jabatan ini juga berlaku kepada Kades PAW definitif bakal menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun,” pungkasnya.
Reporter | Sahawi
Related Posts
Belum Lunasi LKS, MAN 4 Jombang Diduga Tahan Ijazah Siswa.
Perhimpunan INTI dan DJP Jakbar Gelar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Pajak
Terkait Sewa Mobil Layanan Siaga Desa Pagerwojo Perak Dipatok Tarif, Banyak Warga Mengeluh.
Ziarah Wali dan Doa Bersama Bunda Ita dan Mbak Zuly di Kabupaten Nganjuk
Polres Nganjuk Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/2024M
No Responses