PT MSM Meares Soputan mengelak melakukan perusakan lingkungan yang berakibat merugikan masyarakat kehilangan lahan pertanian dan mati hewan ternak sapi masyarakat desa Maen Likupang Timur.

 

 

 

 

 

Likupang_www.koranpatrolixp.com

Selasa tanggal 24 Oktober 2023 Pukul 11.14 Wita, Bertempat di Kantor Camat , Tepatnya di Desa Likupang I Jaga IV Kec. Likupang Timur Kab. Minahasa Utara, telah di laksanakan pertemuan antara Masyarakat Desa Maen dengan pihak Perusahaan PT MSM/TTN terkait dengan permasalahan Lahan yang rusak dan sapi yang mati di akibatkan Aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT MSM/TTN.
Ikut hadir dalam kegiatan sbb :
1. Camat Liktim, Ibu Delby Wagiu, S.Sos.
2. Kapolsek Likupang, Akp Manase Sasikome.
3. Plh Danramil Likupang, Letda Inf Stanly Andaria.
4. Perwakilan dari PT MSM/TTN, Bpk. Jefry Warouw.
5. Wakapolsek Likupang, Ipda Tambunan
6. Perwakilan dari PT. MSM/TTN Irvan Tutuppo
7. Hukum tua Desa Maen, Bpk. Mohammad Idris Abasi.
8. Perwakilan dari PT MSM/TTN , Bpk. Ari Kotabunan
9. Ketua pertanian KASBI Minut, Bpk. Mahdur Pamatua
10. Perwakilan Masyarakat, Bpk. Saripudin Pamatua
11. Perwakilan masyarakat, an. Bpk. Gustaf Budiman.
Kegiatan di mulai di awali dengan prakata dari Ibu Camat, Delby Wagiu , S.Sos.
Sesi tanya jawab di mulai diPenyampaian dari Ketua sektor Pertanian KASBI Minut, Bpk. Mahdur Pamatua intinya :
-Kenapa PT MSM tidak mengakui kerusakan lingkungan kami yang menghilangkan pekerjaan para petani yang di lakukan akan tetapi berdali menawarkan program sebagai gantinya ke pada masyarakat? Ada apa dalam hal ini?.
–Mengharapkan ke pihak pemerintah untuk bisa memfasilitasi mengenai proses penyelesaian permasalahan antara Masyarakat Desa Maen dan pihak PT MSM/TTN.
Penyampaian dari perwakilan Masyarakat an. Bpk. Sarifuddin Pamatua Intinya :
a. Mengenai zat beracun yang di aliri ke aliran irigasi persawahan milik dari Masyarakat Desa Maen, memohon kepada pemerintah agar memperhatikan apa yang bisa menjadi pengeluhan dari Masyarakat, karena sebagian masyarakat Desa maen kehidupannya sangat berketergantungan dengan hasil persawan ini.
b. Meminta ke pihak perusahaan PT MSM/TTN untuk bertanggung dalam hal kerugian yang di alami oleh Masyarakat, baik itu lahan persawahan maupun peternakan sapi kami yang mati.
c. Meminta Kepada pihak pemerintah agar setempat dan unsur-unsur terkait di dalam agar menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan yang lebih atas dalam hal ini Pa Bupati dan Ketua DPRD agar segera menyelesaikan permasalah apa yang menjadi pengeluhan masyarakat Maen selama ini.

Penyampaian dari Camat Likupang Timur intinya :
— Untuk mengambil langkah agar pemerintah tidak salah dalam mengambil langkah, di mohon ke pihak Masyarakat agar menunjukkan surat kepemilikan lahan tanah, agar dalam proses penyelesaian permasalahan, semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar dan juga dalam pengambilan suatu keputusan dalam arti kata membawa solusi yang tepat.
Penyampaian dari Plh Danramil 1310-03/Lkp Intinya :
a. Bahwa Di saat jadi Babinsa di Koramil 1310-03/Lkp dari 2015 sampai tahun 2019, dan Pihak Koramil tepatnya pada tahun 2017-2019 sempat meminjam sebagian lahan yang ada di Desa Maen yang saat ini lagi bermasalah untuk di jadikan lahan ketahanan pangan untuk di tanami Padi melalui Bpk. Sudiro Patilima (Pa Ilo) dan hasil pengolahan dari 2 ton Gaba menjadi 4 ton Gaba (Mengalami peningkatan).

b. Namun di taraf pengolahan kedua kalinya dari sebagian Masyarakat setelah mengetahui bilamana pihak Koramil berkordinasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT MSM/TTN untuk mendapatkan bibit dan pupuk, maka dari sebagian pihak masyarakat tersebut tidak menyetujuinya bahkan melarang pihak Koramil untuk melanjutkan aktivitas tersebut, akhirnya karena dari pihak Koramil merasa suasana sudah tidak kondusif, maka Danramil Likupang langsung melaporkan hal tersebut kepada Dandim yang memimpin pada saat itu untuk minta petunjuk, dan petunjuk dari Dandim yang ada saat itu adalah, untuk pihak Koramil tidak usah lagi melanjutkan aktivitas di tempat tersebut melainkan di Carikan tempat yang lain yaitu, lahan di area Desa Batu dan palaes dan di saat itu juga sudah tidak lagi melakukan aktivitas di Desa Maen sampai dengan sekarang.
Penyampaian dari perwakilan masyarakat an. Bpk. Sarifuddin Pamatua :
— Intinya meminta ganti kerugian ke pihak perusahaan PT MSM/TTN, akan tetapi tidak seperti yang di sampaikan lewat tuntutan yang ada, semuanya bisa di bicarakan asalkan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang kami alami selama ini sampai detik hari ini.
Penyampaian dari Hukum tua Desa Maen: Intinya dari pemerintah Desa akan selalu mendukung dan memperhatikan apa yang menajadi pengeluhan masyarakat, intinya selalu mengacu pada asas kebersamaan.

Hasil Pertemuan hari ini:
1. Dari pihak pemerintah Permasalahan ini akan di sampaikan ke pimpinan lebih atas sebagai pengambil Kebijakan dalam hal ini Bapak Bupati dan Ketua DPRD Kab. Minut guna penanganan permasalahan agar bisa cepat terselesaikan.

2. Pihak Perusahaan tetap siap mengadakan pembayaran asalkan ada rekomendasi dari pihak Pemerintah dalam Hal ini Pa Bupati dan Ketua Dewasa sebagai pihak pengambilan keputusan.

3. Dari Pihak masyarakat akan menunggu semua apa yang di janjikan baik dari pihak pemerintah (Forkopimcam) dan pihak PT MSM/TTN dalam hal penyelesaian permasalahan yang sedan berlangsung dan tidak menuntut dari pihak perusahaan PT MSM/TTN mengganti kerugian yang sesuai dengan yang di tuntut.
Pendapat pelapor :
— Untuk proses menyelesaikan permasalah ini perlu di adakan pertemuan Antara pihak Masyarakat yang bermasalah dengan pihak PT MSM/TTN oleh pihak pemerintah Daerah dalam hal ini Forkompinda.
Harapan masyarakat supaya pemerintah tetap ada berpihak pada kami rakyat yang menuntut keadilan dan hak kami masyarakat, di lain tempat pimpinan Ormas Adat lokal Aliansi Doyot Linekepan (ADL) Dr James Lengkong kami selalu memonitor perkembangan kasus ini sebab masyarakat yang berjuang menuntut keadilan atas hak mereka pasti akan mengalami kendala akan tetapi Kami ADL siap menurunkan koalisi Ormas Adat yang tergabung dalam ADL, sebab mengingat PT MSM ini kuasanya bagaikan negara di dalam negara yang terkesan sulit di sentuh oleh hukum, kalaupun demikian kami masih punya hukum Adat yang akan kami lakukan bila mana para pengambil kebijakan baik PT MSM dan pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat kami ADL beserta koalisi kami akan turun mengakhiri pembicaraan dengan Patroli SULUT.

Reporter : MJN

Editor : Septi

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.