Manado_ www.koranpatrolixp.com
Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Minahasa kini diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Utara, setelah foto mereka berpose bersama tim sukses salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyatakan bahwa keduanya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam.
“Proses pemeriksaan sudah berjalan di Propam Polda Sulut,” tegas Kombes Pol Michael pada Rabu (6/11/2024).
Ia juga menekankan pentingnya netralitas anggota Polri dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.
“Aturannya jelas, anggota Polri harus berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri pasal 5 huruf B, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf H. Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan harus netral dalam etika kenegaraan,” jelasnya.
Kombes Pol Michael juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan bagi anggota yang melanggar aturan netralitas dalam pilkada.
“Sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi kode etik, disiplin, bahkan pidana,” pungkasnya.
( Meybi J.N )
Related Posts
Polres Nganjuk Gelar Revolusi Mental untuk Anggota, Siap Wujudkan Polri yang Profesional dan Berintegritas
Hari Pahlawan Diharapkan Munculkan Semangat Untuk Membangun
Kemitraan Jobstreet by SEEK dan APTIKNAS Hadirkan Jutaan Lowongan Pekerjaan
Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Penghargaan Anggota Berprestasi di Polres Nganjuk
Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat
No Responses