PROBOLINGGO,- www.koranpatrolixp.com Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu asal Lumajang yang beroperasi di wilayah tapal kuda.
Tersangka itu yakni SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,66 gram.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan SH.
Dari keterangan keduanya barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” kata Kasat Narkoba, Jumat (3/5/2024).
Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kasat Narkoba. (*)
Editor : Septi
Related Posts
Polres Nganjuk Gelar Diskusi Kebangsaan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Geliat Cafe Dan Karaoke Di Mojoagung, Disinyalir Menyediakan Miras Seakan Tak Tersentuh Hukum.
Polemik Pro dan Kontra Warga Lingkungan Tanjung Terkait Akan di Bangun Bioflok
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2
No Responses