Jombang – www.koranpatrolixp.com
Banyak sekali paket pekerjaan fisik dari Satker Dinas PUPR Kabupaten Jombang yang tidak rampung tepat waktu, padahal jangka waktu pelaksanaan sudah berakhir, diantaranya paket pembangunan penahan jalan ruas Desa keras – Desa sukoiber kecamatan Gudo kabupaten Jombang Jawa Timur.
Paket pekerjaan penahan jalan diruas itu, menambah daftar paket fisik dari Dinas PUPR Jombang yang tidak bisa selesai tepat waktu, kinerja Konsultan pengawas dipertanyakan dan terkesan lemah dalam pengawasan, serta pihak Dinas terkait diduga kurang greget pada paket yang pelaksanaannya molor.
Pembangunan penahan jalan tersebut, berakhir jangka waktu pelaksanaannya tanggal 15 Desember 2022, diketahui pada papan proyek yang terpasang dilokasi, bahwa tanggal SPK 15 November 2022, waktu pelaksanaan 30 (tiga puluh) hari kalender, penyedia jasa CV. Dirga Perkasa dan konsultan Pengawas CV. Budi Karya Konsultan. Senin (26/12/2022).
Tak hanya molor dari jangka waktu pelaksanaan, progress kemajuan fisik pelaksanaan juga disinyalir telah mengalami minus dari prosentase bobot progress yang direncanakan dari Scedulle. Hal tersebut juga patut disorot publik, sebab, diketahui pekerjaan penahan jalan itu masih menyisakan item pekerjaan plesteran atas dan urug badan penahan jalan.
Selain itu, dilokasi pekerjaan juga tidak nampak ada pengawas lapangan dari pihak Konsultan untuk mengawal dan mengawasi pekerjaan, terkesan bahwa proses pelaksanaan berjalan tanpa ada komando maupun pengawalan dari konsultan. Sedangkan kontrak pengawasan selama 30 hari kalender, sesuai jangka waktu pelaksanaan.
Sementara itu, keterangan dari pihak dinas terkait juga mengatakan, jika diketahui ada pekerjaan fisik yang tidak selesai tepat waktu, akan kita berlakukan denda atau klaim, dihitung per hari. “Dan pastinya, setiap keterlambatan pelaksanaan, akan kami berlakukan denda disetiap harinya” beber Kabid PUPR Agung Setiadji, saat dimintai keterangan atas molornya setiap titik pekerjaan. Selasa (20/12/2022).
Diketahui pada keterangan, pembangunan penahan jalan ruas Keras – Sukoiber kecamatan Gudo, bersumber dana dari P-APBD TA. 2022, SPK nomor 602/K-071/15.2/BM/415.18/2022, tanggal 15 November 2022, nilai anggaran Rp.170.200.000 (seratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan 30 hari kalender, penyedia jasa CV. Dirga Perkasa dan Konsultan CV. Budi Karya Konsultan. (hdk/wdynti).
Related Posts
Perhimpunan INTI dan DJP Jakbar Gelar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Pajak
Terkait Sewa Mobil Layanan Siaga Desa Pagerwojo Perak Dipatok Tarif, Banyak Warga Mengeluh.
Ziarah Wali dan Doa Bersama Bunda Ita dan Mbak Zuly di Kabupaten Nganjuk
Polres Nganjuk Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/2024M
Ops Tumpas Narkoba, Polsek Pace Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Dobel L.
No Responses