Pemerintah Desa ( Pemdes ) Brumbungan Lor Gending Diduga Serobot Tanah Warga, Ahli Waris Akan Kuasai

Posted by:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Probolinggo, www.koranpatrolixp.com Pemerintah Desa (Pemdes) Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga.Oleh sebab itu, ahli waris tanah berencana akan mengambil paksa melalui kuasa hukumnya baik secara perdata maupun pidana Minggu (2/6/2024).

 

Tanah yang dipersoalkan semua nya ada 18 titik terutama yang ada di pinggir pom klaseman seluas kurang lebih 0,513 meter persegi (M3). Tanah tersebut diklaim ahli waris sebagai milik mendiang Budirjo/Sagimin yang diwariskan ke B.Sini yang sekarang masih ada ,yang kemudian dikuasai oleh Pemerintah desa ( pemdes ) Brumbungan Lor Gending Probolinggo. Namun tidak ada bukti jual beli ada antara Budirjo/Sagimin atau B.Sini dengan pihak Pemerintah desa.

 

Pada dokumen C desa, juga masih tercatat nama yang sama bahkan sudah bersertifikat atas nama B,Sini ahli waris dari Budirjo/Sagimin.Dari para ahli waris mengaku sudah seringkali minta mediasi namun dari pihak pemerintah desa terutama Edi CS serta Erik CS diduga yang tak pernah hadir alias tak mau tuturnya.

 

Sejak mencoba melakukan upaya untuk mendapat kepastian dan kejelasan selama puluhan tahun dari tahun ke tahun selalu dicoba lagi untuk memperoleh kejelasan, namun dimentahkan oleh Pemerintah Desa Brumbungan Lor, Kalau tanah yang ada disamping pom tersebut adalah tanah kas desa/ bengkok dan pancen kata kades Erik.

 

Tiba-tiba, pada bulan Pebruari 2023 tanah yang ada di pinggir pom Brumbungan Lor tersebut secara sepihak, dari pihak desa melakukan transaksi sewa kepada Nunung asal desa Karanggegger dengan seharga 5 juta setahun dan tanah tersebut awalnya sesuai di liter C Persil 11 6a seluas 0,513persegi separuh sudah di jual ke H,saleh PT, MAROKO PROBOLINGGO oleh penguasa desa sebut saja kades EDI/HATIP kades/penguasa selama kurang dan lebih 20 tahun, dan sudah di bangun pom,katanya tanah pancen atau tanah bengkok alias kas desa tapi kok bisa di jual separuh sama orang,”kata salah satu ahli waris,

 

Kemudian, pada awal tahun 2023 bersama kuasa hukumnya asal Situbondo Mahruji Sh CS lakukan upaya lagi. mediasi kembali, namun menemui jalan buntu Bahkan, dalam catatan ketidak maunya ( pemdes ) mediasi itu sempat muncul statemen bahwa Pemerintah Desa Brumbungan Lor mengatakan kalau permohonan banding di menangkan oleh Pemerintah desa (pemdes ) Brumbungan Lor katanya,”

 

Sementara itu,kepala desa Brumbungan Lor (ERIK )hingga saat ini belum memberikan tanggapan,atau jawaban yang pasti, sehingga berita ini di turunkan ber ulang ulang.

 

Reporter : Tim Patroli Group Arifin,St,Ma

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.